Viral Hari Ini
Viral Hari Ini Polisi Tangkap Rey Utami-Pablo, Tangis Ibu Rey Utami, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
3 viral hari ini,polisi tangkap Rey Utami-Pablo, tangis ibu Rey Utami jenguk di Polda Metro Jaya, reaksi Ratna Sarumpaet divonis hakim 2 Tahun penjara
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pikir-pikir
Ratna Sarumpaet menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara.
Follow akun Facebook TribunStyle:
Yuk Subscribe channel Youtube TribunStyle