Viral Hari Ini
Viral Hari Ini Polisi Tangkap Rey Utami-Pablo, Tangis Ibu Rey Utami, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
3 viral hari ini,polisi tangkap Rey Utami-Pablo, tangis ibu Rey Utami jenguk di Polda Metro Jaya, reaksi Ratna Sarumpaet divonis hakim 2 Tahun penjara
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
2. Lihat Rey Utami Tersangka Kasus Bau Ikan Asin, Ibunda Tumpah Air Mata Tangisnya di Polda Metro Jaya

Rey Utami akhirnya tersangka kasus bau ikan asin bersama Pablo Benua, suaminya, yang juga tersangka, ibunda Rey Utami yang menjenguk putrinya di tahanan Polda Metro Jaya Jakarta tumpah air mata tangisnya melihat nasib anaknya.....
Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rey Utami mendapat kunjungan dari kedua orangtuanya.
Kedua orangtua Rey Utami tiba sekira pukul 20.00 WIB dan keluar pukul 01.00 WIB Jumat dini hari.
Di hadapan awak media, dikatakan bahwa Ibunda Rey Utami sempat menangis saat bertemu dengan putrinya itu.
"Iya ini ibunya nangis (pas ketemu)," ucap Sulaiman ayahanda Rey Utami, di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019) dini hari.
Dikatakan ayahanda Rey Utami, dirinya tak memberitahu Rey jika ingin datang menjenguk.
Sulaiman pun sempat mengatakan bahwa Rey Utami kaget bukan main saat kedua orangtuanya hadir.
Kedua orang tua Rey Utami, Sulaiman dan Titin saat menjenguk putrinya di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Kedua orang tua Rey Utami, Sulaiman dan Titin saat menjenguk putrinya di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
"Kita inisiatif sendiri," kata ayahanda Rey Utami.
"Pasti kagetlah pas lihat kita, kan kita orangtuanya," tambahnya.
Tahu Kabar Dari Tetangga
Kedua orangtua Rey Utami mengaku mengetahui kabar anaknya ditetapkan sebagai tersangka dari media dan tetangga-tetangganya.
3. Hakim Memvonis Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Penyebaran Hoax, Begini Reaksi Ratna Sarumpaet

Kasus hukum yang menjerat Ratna Sarumpaet sudah sampai pada vonis hakim.