Breaking News:

Hakim Memvonis Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Penyebaran Hoax, Begini Reaksi Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Ist
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan 

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata.

Namun, tampak matanya memerah.

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.

Kembali Menjalani Sidang, Ratna Sarumpaet Akui Tompi Menyadarkannya Untuk Berhenti Berbohong

Pilih bersabar

Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Dia menilai kebohonganya tidak berpotensi menimbulkan keonaran.

Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohonga Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar aja," imbuhnya.

Ratna membantah tidak puas dengan vonis dua tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ratna Sarumpaethoaxvonis hukuman penjara Ratna SarumpaetAtiqah HasiholanDesmihardiTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved