Viral Hari Ini
Pernikahan Sedarah Bulukumba, Ayah AN & FI Murka & Minta Dua Anaknya Dihukum Adat 'Labu'
Ayah kandung AN dan FI, kakak adik yang melakukan pernikahan sedarah mulai angkat bicara dan rela jika dua anaknya dihukum adat.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Ayah kandung dari pelaku pernikahan sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan mulai angkat bicara.
Malu dan murka itulah yang saat ini sedang dirasakan oleh Mustamin ayah dari AN dan FI, kakak adik yang melakukan pernikahan sedarah.
Karena saking murkanya Mustamin pun berharap agar kedua anaknya yang melakukan pernikahan sedarah tersebut menjauh dari keluarga.
Mustakin mengaku agar AN dan FI dapat dijatuhi hukuman setimpal karena telah melanggar hukum agama.
• Pernikahan Sedarah Bulukumba - Demi Nikahi Adik Sendiri, AN Tolak Lelaki yang Lamar FI
Pernikahan sedarah yang telah dilakukan oleh AN dan FI ini membuat sang ayah rela jika kedua anaknya tersebut dihukum dengan hukum adat yang ada.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin seperti dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Tak hanya sang ayah yang merasa kecewa, saudara tertua AN dan FI, RS juga mengaku sangat marah terhadap kedua adiknya tersebut.
• VIDEO Pengakuan Istri Sah AN, Pelaku Pernikahan Sedarah Kakak Beradik di Bulukumba
Bahkan RS juga menyetujui jika kedua adiknya tersebut dihukum dengan hukum adat.
“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” katanya.
Nama AN dan FI juga akan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK).
Meski begitu proses hukum untuk AN dan FI karena laporan HE yang tak lain istri dari AN masih belum diputuskan.
• Viral Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ini Alasan Menikahi Saudara Kandung Dilarang Agama & Negara
Hal ini karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.
Sehingga laporan yang dibuat oleh HE ini masih dimasukan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinaahan.
"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan." ujar Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin.
Sembari mengingat kasus pernikahan sedarah yang kini menjadi viral ini bermula saat HE, istri AN melaporkan sang suami karena telah berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri FI.
• Pulang ke Kampung Halaman, Kakak Beradik Pernikahan Sedarah Ditolak Warga di Bulukumba