Breaking News:

VIDEO Pengakuan Istri Sah AM, Pelaku Pernikahan Sedarah Kakak Beradik di Bulukumba

VIDEO Pengakuan Istri Sah AM, Pelaku Pernikahan Sedarah Kakak Beradik di Bulukumba

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo

TRIBUNSTYLE.COM - HE, istri sah AM pria yang melakukan pernikahan sedarah akan mengajukan gugatan cerai.

Sebelumnya HE telah melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan pernikahan sedarah.

HE telah mendapat dukungan dari pihak keluarga suami untuk melaporkan AM sendiri.

Pada, Senin (1/7/2019), HE melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba.

Surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri jadi barang bukti HE melaporkan suaminya ke polisi.

HE berencana menggugat cerai AM setelah proses pernikahan sedarah berjalan.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.

Mustamin, ayah dari kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah ingin anaknya ditenggelamkan ke laut.

Mustamin mengaku malu tidak bisa menghentikan pernikahan kedua anaknya AM (32) dan FI (20).

Ayah kandung kedua pelaku pernikahan sedarah itu tak lagi mengakui AM dan FI.

Mustamin ingin AM dan FI dihukum setimpal karena melanggar ajaran agama dan hukum positif.

Pernikahan sedarah AM dan FI, menurut Mustamin, telah mencoreng wajah keluarga besarinya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Di kampung halaman, warga sudah menolak kepulangan AM dan FI.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu."

"Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin seperti dilansir Tribunstyle.com dari Tribun Timur, Rabu (3/7/2019).

VIRAL VIDEO Nikah Sedarah di Bulukumba, Kakak Nikahi Adik Kandung Perempuan, Hamil 4 Bulan!
VIRAL VIDEO Nikah Sedarah di Bulukumba, Kakak Nikahi Adik Kandung Perempuan, Hamil 4 Bulan! (Tribun Timur)
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pernikahan sedarahalasan pernikahan sedarah dilarang agama dan negarrespon saudara pernikahan sedarah di Bulukumba
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved