Viral Hari Ini
Viral Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ini Alasan Menikahi Saudara Kandung Dilarang Agama & Negara
Kisah pernikahan sedarah viral di Bulukumba, ini alasan bahayanya menikahi saudara kandung yang dilarang agama dan negara.
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Belum lama ini viral pernikahan sedarah yang dilakukan kakak beradik saudara sekandung di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini mencuat ke permukaan setelah HE (28) melaporkan suaminya, AM (32) atas dugaan melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.
HE melaporkan suaminya tersebut ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019) lalu.
Tidak hanya melanggar nilai agama dan moral, pernikahan sedarah berdampak buruk pada perkembangan anak.
Dilansir dari id.theasianparent.com, anak hasil pernikahan sedarah akan mengalami berbagai resiko yang bahkan bisa mengancam nyawanya.
• Fakta Lengkap Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Korban Tak Curiga Suami Dekat dengan Adik Kandung
• VIRAL Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Begini Respon Saudara Tertua Pelaku
Inilah beberapa resiko yang akan terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah:
- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.
- Gangguan mental pada anak
- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal
- Cacat fisik
- Gangguan intelektualitas yang parah
- Tingkat pertumbuhan lambat
- Kanker
- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit
- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
- Badan kerdil
- Berat lahir rendah
- Kematian bayi
Pernikahan sedarah dilarang baik dalam hukum negara dan agama.
Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari id.theasianparent.com, ada hukum yang mengatur pernikahan sedarah ini.
Hukum tentang larangan pernikahan sedarah diatur dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.
• Viral Pernikahan Sedarah Bulukumba, Suami Nikahi Adik Kandung, Istri Lihat Video dan Lapor Polisi
• Pulang ke Kampung Halaman, Kakak Beradik Pernikahan Sedarah Ditolak Warga di Bulukumba
Dikutip dari id.theasianparent.com, pasal tersebut berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/alasan-bahaya-pernikahan-sedarah-di-bulukumba.jpg)