Prostitusi Artis
Tidak Langsung Pulang ke Jakarta, Ini yang Akan Dilakukan Vanessa Angel Setelah Bebas Nanti
Vanessa Angel akan segera bebas dari penjara. Ia tidak langsung pulang ke Jakarta, melainkan ada kegiatan bersama orang terdekatnya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis 5 bulan yang diterima Vanessa Angel tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa Angel hukuman 6 bulan penjara.
Terdapat beberapa hal yang meringankan Vanessa Angel sebagai terdakwa, antara lain bersikap sopan dan mengakui kesalahan.
Hal meringankan lainnya yakni Vanessa Angel adalah tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :