Breaking News:

Menerima Keputusan Hakim Tanpa Perlawanan, Vanessa Angel Mengaku Lelah dengan Kasus yang Menjeratnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

TRIBUNSTYLE.COM - Akhirnya vonis telah dijatuhkan untuk Vanessa Angel.

Setelah sidang yang cukup panjang, hakim sudah memutuskan hukuman yang pantas didapat Vanessa Angel.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.

Dilansir GridHot.ID dari Tribun Jabar, Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang.

Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas, Doddy Sudrajat Siap Menjemput & Beri Pesan Ini untuk Putrinya

Hakim Dwi Purwadi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.

Setelah itu, Hakim Dwi Purwadi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.

"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi Purwadi.

Sementara itu, mengutip Surya Malang, Abdul Malik selaku kuasa hukum Vanessa Angel menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.

Ingin Langsung Bebas, Vanessa Angel Justru Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Ternyata Ini Alasannya

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Kolase gambar Surya.co.id/Syamsul Arifin dan SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.

"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Abdul Malik, Rabu (26/6/2019).

Tak hanya itu, Vanessa Angel mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.

"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Bila mengacu pada putusan itu, Abdul Malik menyebut Vanessa Angel sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang.

"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," tandasnya.

Vanessa Angel Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya

(GridHot.ID, Siti Nur Qasanah)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Legowo Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Disebut Telah Capek dengan Kasusnya.

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: GridHot.id
Tags:
Vanessa Angel bebasvonis Vanessa Angelkasus prostitusi Vanessa AngelVanessa Angel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved