Breaking News:

Prostitusi Artis

Reaksi Keluarga Dengar Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara dan Bebas Sabtu Ini, Ingin Menjemput

Rabu (26/06/2019) Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Surabaya.

Penulis: ninda iswara
Editor: Desi Kris
TribunStyle.com Kolase/TribunJatim.com/Samsul Arifin/Instagram @puputsoedrajat
Vanessa Angel, Puput Sudrajat, Dody Sudrajat 

"Rencana, saya pasti mau ke sana (Surabaya) Kak Ros, cuman kita konfirmasi dulu nih baiknya hari apa nanti ke sananya, apa besok (27/6/2019), atau lusa gitu (28/6/2019). Yah memang ada rencana ke sana," jelasnya.

Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Minta Bebas & Barang yang Disita Dikembalikan

Mengenai rencana Vanessa akan tinggal dimana setelah bebas, Doddy dan Puput menyerahkan keputusan pada putri mereka.

Orangtua Vanessa membebaskan mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini untuk tinggal dimana pun, yang penting bisa menenangkan hati.

Bagi orangtua Vanessa, yang penting sang putri sudah keluar dari Rutan Medaeng.

"Pokoknya kita serahkan ke Vanessa pengin menenangkan diri dimana."

Jalani Sidang Tuntutan, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Bakal Gugat ke MK

"Yang penting dia sudah keluar dari Medaeng, kita legawa lah," ujar Puput.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Terserah Vanessa mau istirahat dimana, mau stay dimana dulu yang penting dia bisa tenangin hati dulu," pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Doddy saat dihubungi Tribunnews.

Doddy mengatakan kalau dirinya sudah memberitahu Vanessa bahwa mereka akn menjemput saat bebas nanti.

Nicky Tirta Kembali Jenguk Vanessa Angel, Curhat Soal Kekecewaan & Akan Dilakukan Ini Setelah Bebas

“Rencananya sih gitu, saya sudah bilang ke Vanessa, bahwa saya dan mamanya akan jemput,” kata Doddy Sudrajat, ayah Vanessa saat dihubungi Tribunnews, Kamis (27/6/2019).

Kendati demikian, Doddy belum bisa memastikan lantaran kemungkinan Vanessa juga memiliki jadwal dengan pengacaranya.

“Kata Vanes tunggu kabar, takutnya dia sudah punya jadwal dengan tim pengacaranya,” lanjut Doddy. (TribunStyle.com/Ninda)

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
vonis Vanessa AngelVanessa AngelDoddy Sudrajat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved