Breaking News:

Prostitusi Artis

Reaksi Keluarga Dengar Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara dan Bebas Sabtu Ini, Ingin Menjemput

Rabu (26/06/2019) Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Surabaya.

Penulis: ninda iswara
Editor: Desi Kris
TribunStyle.com Kolase/TribunJatim.com/Samsul Arifin/Instagram @puputsoedrajat
Vanessa Angel, Puput Sudrajat, Dody Sudrajat 

TRIBUNSTYLE.COM - Rabu (26/06/2019) Vanessa Angel menerima vonis atas kasus yang menjeratnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada Vanessa.

Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan kalau Vanessa bisa bebas pada 29 Juni 2019 mendatang jika dihitung dari masa tahanan.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengaku masih pikir-pikir.

Ingin Langsung Bebas, Vanessa Angel Justru Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Ternyata Ini Alasannya

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Mendengar kabar Vanessa segera bebas, ibu sambungnya, Puput Sudrajat, memberikan tanggapan.

Melalui sambungan telepon program Rumpi No Secret, Puput mengucap syukur kalau Vanessa bisa segera bebas.

"Alhamdulillahirabbil alamin sudah bebas, sudah bisa bebas. Kemungkinan besok sudah bisa menghirup udara bebas setelah di luar. Kami sudah bersyukur-bersyukur banget," ujar Puput melalui sambungan telepon pada acara Rumpi No Secret Rabu (26/6/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.ID.

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya

Sebelum mendengar vonis yang dijatuhkan pada Vanessa, sang ayah, Doddy Sudrajat selalu mendoakan putrinya.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Puput yang berada di Pemalang ini ditelepon oleh sang suami yang ada di Jakarta.

Doddy Sudrajat meminta Puput untuk mendoakan Vanessa semoga menerima putusan sesuai yang diharapkan.

"Daddy tadi sudah sempat telepon, karena Daddy kan sedang berada di Jakarta dan saya ini posisi di Pemalang nih, kita bagi tugas."

Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Asusila, Vanessa Angel: Menerima yang Mulia

"Tadi barusan telefon habis sholat dzuhur dia telepon 'mah hari ini kan si Vanessa sidang putusan, doain ya mah semoga sesuai dengan harapan kitalah, dia cepat bebas, dan hari ini benar-benar bisa dibebaskan," paparnya.

Jika Vanessa Angel bebas nanti, Puput dan Doddy Sudrajat berencana untuk menjemput putri mereka.

Kendati demikian, mereka masih memastikan hari yang pas untuk berangkat ke Surabaya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
vonis Vanessa AngelVanessa AngelDoddy Sudrajat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved