Kasus Prostitusi Vanessa Angel
Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Minta Bebas & Barang yang Disita Dikembalikan
Dituntut jaksa penuntut umum hukuman 6 bulan penjara, Vanessa Angel ajukan pledoi.
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel dan mucikarinya terus berlanjut.
Vanessa Angel dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sedangkan ketiga mucikari VA dibebaskan tanpa syarat oleh JPU pada momen Idul Fitri yakni pada 5 Juni 2019 lalu.
Hal ini sesuai dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan untuk ketiganya.
• Kuasa Hukum Vanessa Angel Menilai Tuntutan 6 Bulan Penjara Terlalu Berat & Yakin Kliennya Bisa Bebas
Lantaran dinilai santun dan mau mengakui kesalahan mereka, pihak pengadilan memutuskan ketiga terdakwa untuk dibebaskan.
Sementara itu, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6/2019).
Dilansir Grid.ID dari TribunJatim.com, pihak Vanessa Angel dalam isi pledoinya menolak dakwaan yang dilayangkan JPU, lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik," ungkap Milano.
"Dan tidak dengan akses yang seperti antar satu dengan satu orang yang lain, karena itu ranah privat."
"Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," jelasnya.
• Nicky Tirta Kembali Jenguk Vanessa Angel, Curhat Soal Kekecewaan & Akan Dilakukan Ini Setelah Bebas
Milano mengaku pihak kliennya pasrah dan menunggu putusan majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pada sidang hari Rabu mendatang.
Selain meminta Vanessa Angel dibebaskan, Milano mengatakan pihaknya juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan.
"Termasuk uang, handphone, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," lanjut ungkapnya.
• Siska Sosok yang Sempat Disebut Muncikari Ungkap Misteri Bayaran Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel
Hingga saat ini, pihak Vanessa Angel masih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/vanessa-angel-pakai-hijab.jpg)