Viral Hari Ini
Cerita Pilu Kebakaran Pabrik Korek Api, 25 Karyawan Tewas, Terjebak Api Sangat Sulit Selamatkan Diri
Cerita Pilu Kebakaran Pabrik Korek Api, 25 Karyawan Tewas, Terjebak Api Sangat Sulit Selamatkan Diri
Editor: Agung Budi Santoso
Fakta-fakta memilukan di balik kebakaran pabrik korek api di Binjai, Langkat, Sumatera Utara: Mulai dari karyawan terjebak api sulit selamatkan diri hingga tewaskan 25 karyawan, dan ternyata cuma 1 karyawan yang punya BPJS Ketenagakerjaan dan tercover haknya. Lainnya? Menyedihkan .....
TRIBUNSTYLE.COM - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Krishna Syarif mendatangi pabrik korek api gas atau mancis milik PT Kiat Unggul di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo Dusun IV, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang terbakar pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Usai meninjau lokasi pabrik yang sudah diberi police line itu, Krishna didampingi Deputi Direktur Wilayah Sumbagut Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, TM Haris Sabri Sinar mengunjungi rumah duka ahli waris Gusliana.
• 5 Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Korek Api atau Manci di Binjai, 30 Orang Pekerja Tewas
Kepada orangtua korban, Hasan Suheri dan Kiptiah, dia mengatakan, turut berduka dan mengajak mengambil hikmah dari musibah yang terjadi bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting.
"Selain kepedulian pengusaha, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan tenang para pekerja atas resiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Inilah yang menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan untuk terus bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi," kata Krishna, Selasa (25/6/2019).
Pengusaha harus terbuka menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan.
• Kesaksian Warga Pabrik Korek Api yang Terbakar: Belum Sempat Didobrak, Jeritan Korban Tak Terdengar
Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan supaya tidak ada kerugian yang dialami bila resiko sosial terjadi.
Seperti yang dialami Suheri dan Kiptiah, dua anaknya yaitu Sahmayanti dan Gusliana menjadi korban kebakaran.
"Namun hanya Almarhumah Gusliana memiliki hak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
Santunan yang diterima ahli warisnya sebesar Rp 150,4 juta," ucapnya.
Jumlah tersebut adalah total manfaat yang diterima dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja (JKK) berupa 48 x upah sesuai yang dilaporkan, santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang dibayarkan secara lumpsum.
• TERBARU Daftar Identitas 30 Korban Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api/Mancis, Ada 1 Korban Bawa 2 Anak
Almarhumah Gusliana terdaftar sejak Oktober 2018, gajinya rata-rata Rp 500.000 sampai Rp 700.000 dipotong sebesar Rp 16.800 per bulan untuk iuran BPJS-nya.
Sementara untuk korban lain, statusnya pekerja harian lepas.
Pabrik tidak berizin

Sesuai Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27 disebutkan: pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya wajib memberikan hak pekerja sesuai atur tersebut.