Breaking News:

Viral Hari Ini

Tak Hanya Beradegan Intim di Depan Bocah SD di Desanya, Pasutri Ini juga Biarkan Anaknya Ikut Nonton

Pasutri asal Tasikmalaya yang memperlihatkan adegan intim di depan bocah-bocah SD di desanya rupanya turut membiarkan anak kandungnya ikut nonton.

Tribun Jabar/firman suryaman
Hingga Selasa (18/6) pukul 19.00 malam tersangka E (kedua dari kiri) dan L (kanan) menjalani pemeriksaan pertama di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. 

Sebelum menikah, keduanya sama-sama menyandang status janda dan duda.

"Kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini. Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," ujarnya.

Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan dan jual adegan ranjang mereka secara langsung kini ditetapkan tersangka.
Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan dan jual adegan ranjang mereka secara langsung kini ditetapkan tersangka. (Kompas.com/TribunJabar)

Ikut Nonton Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya, Bocah SD Ini Akui Diajak Teman & Bayar Rp 1000

Pertontonkan Adegan Ranjang di Depan Bocah SD Secara Live, Pasutri Ini Nangis & Pingsan Saat Ditahan

Diberitakan sebelumnya, pasutri ES dan LA melakukan adegan ranjang di kamar rumah mereka dan mempertontonkan pada beberapa bocah SD yang tinggal di dekat rumahnya.

Pasutri itu mematok harga Rp 5-10 ribu bila ingin menonton adegan ranjang mereka secara langsung.

Selain uang, setiap anak yang menonton juga boleh memberikan rokok atau mi instan.

Kelakuan tidak senonoh keduanya mulai diketahui masyarakat setelah seorang anak yang menjadi korban menceritakan hal tersebut pada Miftah Farid, guru ngaji di kampung itu.

Miftah Farid pun langsung mengadukan kejadian tersebut ke KPAID.

Setelah diselidiki oleh KPAID, ditemukan informasi bahwa adegan ranjang yang dilakukan pasutri itu terjadi di bulan Ramadhan dan tidak hanya sekali.

Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap dan memeriksa mereka.

Keduanya sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga.

Kini, pasutri yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Keduanya dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
adegan ranjang pasutri Tasikmalayapasutriberadegan intimTasikmalaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved