Breaking News:

Ramadhan 2019

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Benarkah bayar zakat fitrah pakai itu bid'ah? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad beserta penjelasan detailnya.

www.realsimple.com/500px.com
Ilustrasi zakat 

" Jadi bapak ibu yang punya tabungan di Bank Rp 42.500 Juta sudah kena Zakat. Misal ada 100 orang ada tabungan Rp 100 juta, maka satu orang kenanya Rp 2,5 juta semunaya bias menjadi Rp 2,5 Miliar. sebab itu potensi zakat itu luar biasa," ungkap Abdul Somad.

Sementara itu di akun Nurul Yakin dengan judul Serba-serbi Zakat Fitrah Ustaz Abdul Somad memnajwab pertanyaan sejumlah jamaah tentang zakat Fitrah.

Berikut sejumlah pertanyaannya ;

Apakah boleh bayar Zakat pakai Uang?

Menurut Abdul Somad membayar zakat mengunakan uang itu sah-sah saja, karena zaman dulu pakai sistem barter hal itu sesuai dengan Mazhab Hanafi.

Namun untuk Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali bayar zakat mengunakan makanan pokok.

Terus bagaimana pak Ustadz kalau pakai uang itu Bid'ah?

"Kalau ada orang bilang bidah pakai duit, pakai beras juga Bidah, karena Nabi tidak pakai beras. Nabi kalau zakat pakai empat. 1 Pertama Kurma, kedua gandum, ketiga Kismis, keempat susu kambing dijemur kering (mentega)," ucap Ustadz Abdul Somad. Jadi karena Beras itu makanan pokok, jadi apa yang menjadi makanan pokok boleh. pakai duit juga boleh," jelasnya.

Kalau ditanya Ustadz bayar zakat pakai apa?

" Saya dari dulu pakai beras 3 Kg, tapi saya tidak menyalahkan ikut ketentuan kemenag agama 2,5 Kg, karena itu juga ijtihad ulama juga.Tapi ada yang berat kita pakai berat, dalam beribadah begitu ada doa panjang kita pakai yang panjang, ada yang lama ikut yang lama. Kalau pakai berat kita pakai yang berat, karena kelebihan itu bernilai sodaqoh. Saya pribadi bayar 3 Kg seperti itu, kalau ada keponakan bayarkan hitung sodaqoh tidak akan rugi 1 Kg beras diganti Allah dijauhkan musibah karena kelebihan itu bernilai sodaqoh. makanya datuk nenek kita banyak-banyak sodaqoh," papar Abdul Somad.

Dikutip dari nu.or.id, Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.

Pertama, pendapat yang membolehkan.

Cara Menghitung Jumlah Zakat yang Dibayarkan di Bulan Ramadhan & Waktu Pelaksanaannya

Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).

Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Halaman
123
Tags:
zakat fitrahAbdul Somadpuasa Ramadhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved