Breaking News:

Ramadhan 2019

Selain Makanan Pokok, Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Ini Penjelasannya

Inilah penjelasan mengenai boleh tidaknya membayar zakat fitrah dengan uang. Memenuhi niat zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam.

NU Care
Ilustrasi 

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Adapun hadits yang digunakan hujjah Madzhab Hanafi, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun jika ingin membayar zakat kepada lembaga zakat dalam bentuk uang, diperbolehkan.

Hal itu lantaran telah ada kesepakatan bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok.

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama.

Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang.

Instagram/merapi_online_corp
Instagram/merapi_online_corp ()

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan

2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.

3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.

Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.

4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.

5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhanzakat fitrahuangTribunStyle.comPerempuanIdul FitriImam Abu Hanifahsholat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved