Breaking News:

Ramadhan 2019

Selain Makanan Pokok, Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Ini Penjelasannya

Inilah penjelasan mengenai boleh tidaknya membayar zakat fitrah dengan uang. Memenuhi niat zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam.

NU Care
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah penjelasan mengenai boleh tidaknya membayar zakat fitrah dengan uang.

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang mampu, baik perempuan atau laki-laki.

Membayar zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Memenuhi niat zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam.

Zakat fitrah harus dibayarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, sagu dan sebagainya sesuai konsumsi per orang sehari-hari.

Kemudian bolehkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan dengan uang?

Hukum membayar zakat dengan uang masih menuai perdebatan.

Ada sebagian pendapat yang memperbolehkan, tapi ada sebagian lagi yang tidak memperkenankan.

Dikutip TribunStyle.com dari bersamadakwah.net, Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding, yakni senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhanzakat fitrahuangTribunStyle.comPerempuanIdul FitriImam Abu Hanifahsholat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved