Kasus Mutilasi
UPDATE Kasus Mutilasi Malang, Sugeng Terbukti Membunuh karena Hasratnya Tak Dipenuhi Korban
Dinyatakan sebagai tersangka, Sugeng terbukti membunuh dan memutilasi wanita tunawisma yang jenazahnya ditemukan di lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang.
Penulis: ninda iswara
Editor: Desi Kris
Tak hanya itu, hasil otopsi juga mengatakan kalau wanita tersebut meninggal dikarenakan sakit paru-paru yang dideritanya.
Sugeng juga sempat diduga mengalami gangguan jiwa hingga harus didampingi oleh psikiater.
Namun akhirnya pelaku mengakui kejadian mutilasi yang sebenarnya ketika diperiksa oleh psikiater.
Sempat dikabarkan alami gangguan jiwa, Sugeng justru membunuh dan memutilasi korban dalam kondisi sadar dan normal.
• Jika Terbukti Tidak Sakit Jiwa, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara
Sugeng sengaja menyembunyikan kejadian yang sebenarnya untuk mengelabuhi polisi.
"Artinya bahwa cerita tersebut didesain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut dan pelaku memahami efek dari perbuatannya tersebut," jelasnya. Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (TribunStyle.com/Ninda)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: