Breaking News:

Kasus Mutilasi

Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi

Sugeng Angga Santoso (49) pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan oleh Polres Malang.

suryamalang.com/Benni Indo/Hayu Yudha Prabowo
Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sugeng Angga Santoso (49) pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan oleh Polres Malang Kota.

Status Sugeng yang menjadi tersangka ditetapkan pada hari ini, Senin (20/5/2019).

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Pasal yang menjerat Sugeng tersebut beda dari prediksi semula.

Sebelumnya, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan bahwa Sugeng bisa dijerat pasal 181 KUHP.

Pasal 181 bisa menjerat Sugeng apabila korban meninggal terlebih dahulu, tidak dibunuh pelaku mutilasi.

Dalam pasal 181 KUHP dijelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," ujar Asfuri, Jumat (17/5/2019) seperti yang TribunStyle.com kutip dari SuryaMalang.

Sebelumnya dijelaskan juga mengenai hasil labfor sementara yang menunjukkan korban mempunyai penyakit.

Hal itu singkron dengan keterangan Sugeng, pelaku mutilasi yang mengaku korban sudah meninggal terlebih dahulu karena penyakit yang dideritanya.

Jika Terbukti Tidak Sakit Jiwa, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara

Saat ditangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng mengaku memutilasi korban, namun tidak membunuh wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut.

Sejak awal menjalani pemeriksaan, Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.

Lewat keterangannya, wanita tersebut meninggal dunia karena sakit yang ia derita.

Setelah meninggal selama 3 hari, Sugeng kemudian memutilasinya menggunakan gunting rambut dengan alasan karena korban sendiri yang memintanya.

Sugeng memotong tubuh korban menjadi enam bagian.

Kisah Percintaan Sugeng, Pelaku Mutilasi di Malang, Punya 3 Istri Sampai Asmara dengan Adik Sendiri

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal bukan karena dibunuh, melainkan karena menderita penyakit akut yang menyerang organ paru-parunya.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” jelas Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunJatim.

Kini, Polres Malang Kota telah memutuskan dan menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng yakni karena nafsu Sugeng untuk berhubungan intim yang tak bisa tersalurkan pada korban.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang, Senin (20/5/2019).

MUTILASI - Polisi menunjukan tulisan yang ditemukan di dekat potongan tubuh korban mutilasi di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan.
MUTILASI - Polisi menunjukan tulisan yang ditemukan di dekat potongan tubuh korban mutilasi di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan. (TribunStyle.com Kolase/SuryaMalang Hayu Yudha Prabowo)

Asfuri memaparkan proses pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban.

Kejadian tersebut bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.

Pada saat itu korban meminta uang kepada Sugeng namun tersangka tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban dan mendekati korban.

Saat mendekat, Sugeng mulai meraba-raba korban dan mengajak ke parkiran Matahari Pasar Besar.

Di situlah Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.

Sugeng mengakui pada saat melakukan keluar darah dan cairan dari bagian intim korban.

Tersangka lantas menutup organ vital korban menggunakan plester.

Perlakuan Sugeng membuat korban pingsan.

Psikiater Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Bisa Dijerat Pasal Ini

Pada saat korban dalam keadaan pingsan, Sugeng kemudian mentato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sepatu.

Hal itu menunjukkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat Sugeng membuat tato pada kakinya.

"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019), masih dikutip dari sumber yang sama.

Korban yang pingsan ditinggalkan begitu saja oleh Sugeng.

Tersangka kemudian kembali lagi keesokan harinya, yakni tanggal 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB dini hari.

Pada saat itu, Sugeng langsung memotong leher korban yang tertidur.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Namun karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

Kisah Asmara Sugeng, Pelaku Mutilasi di Malang, Miliki 3 Istri hingga Jatuh Cinta Pada Adik Sendiri

Tulis pesan di telapak kaki korban mutilasi di Malang dengan cara menato, pelaku gunakan alat ini
Tulis pesan di telapak kaki korban mutilasi di Malang dengan cara menato, pelaku gunakan alat ini (TribunStyle.com Kolase/Suryamalang.com.id)

Sebelumnya diberitakan, korban mutilasi berjenis kelamin wanita ditemukan di Pasar Besar Kota Malang pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan potongan tubuhnya yang tersebar di tiga titik lokasi berbeda di eks Gedung Matahari Departement Store Pasar Besar.

Potongan kedua kaki korban ditemukan di tangga sisi timur bersama potongan tangan, sementara kepala dan tubuh korban masing-masing ditemukan di tangga bagian tengah dan kamar mandi.

Warga Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Selalu Bikin Gempar, Ini Beragam Aksi Kejahatannya

Mayat korban mutilasi tersebut ketika ditemukan hanya menggunakan celana dalam.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku mutilasi korban dari petunjuk tulisan atau tato yang ada di telapak kaki korban.

Pelaku mutilasi, Sugeng ditangkap setelah tim K-9 polres Malang Kota melibatkan anjing pelacak dalam pencarian pelaku pada Rabu (15/5/2019).

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
mutilasiMalangSugeng Angga SantosoAKBP Asfuri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved