Breaking News:

Tak Cuma Biaya Persalinan Fantastis, Gaji Pengasuh Bayi Meghan Markle & Pangeran Harry Capai 1,3 M

Menurut sumber yang sama, nantinya pengasuh tersebut akan mendapatkan gaji hingga 70 ribu poundsterling atau setara sekitar Rp 1,3 Miliar per tahunnya

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
Instagram @sussexroyal Sudah Diverifikasi
Putra Meghan Markle & Pangeran Harry Tak Pakai Gelar Kerajaan, Ini Alasan 

Dikutip dari News.com.au, keluarga kerajaan Inggris memiliki peraturan hak asuh yang cukup aneh.

Menurut Pakar Kerajaan Marlene Koening, hanya Ratu Elizabeth II lah yang memiliki hak asuh atas para anak dan juga cucunya.

"Ratu memiliki hak asuh atas cuc-cucu kecilnya," jelas Koenig.

Peraturan ini sudah ditentukan sejak era Raja Geroge I, dan hukumnya tidak pernah diubah.

"Dia melakukannya karena dia memiliki hubungan yang sangat buruk dengan putranya, calon Raja George II. Sehingga ia mengesahkan undang-undang yang berupa peraturan yang artinya Raja lah yang berhak menjaga cucu-cucunya," tambah Koenig.

George I memutuskan, "Hak pengawasan raja diberikan pada cucu-cucunya dan hak atas hak asuh ini milik Yang Mulia, Raja Alam, bahkan hingga masa hidup ayahnya sendiri."

Pada dasarnya, Ratu Elizabeth II lah yang berhak menjadi wali sah anak dan cucunya.

Nama Bayi Meghan Markle dan Pangeran Harry Banjir Pujian, Begini Rupa Menawan Anak Pertama Mereka!

Tidak hanya untuk Archie, hal ini juga berlaku bagi Pangeran William, Pangeran Harry, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis dan cucu cicit kerajaan lainnya.

Jika nantinya terjadi hal yang tak diinginkan, seperti perceraian.

Maka, menurut teori kerajaan, Meghan harus berhadapan dengan Ratu.

Bukan dengan Harry untuk memperebutkan hak asuh anaknya.

Hal ini juga berlaku bagi Kate Middletton dan menantu kerajaan lainnya.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Meghan MarklePangeran Harry
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved