Breaking News:

Bagaimana Hukum Salat dengan Sisa Tinta Pemilu Masih Menempel di Jari? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Bagaimana hukum salat dengan sisa tinta pemilu masih menempel di jari? Berikut penjelasan lengkapnya.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Kompas.com
Cara Lengkap Menghilangkan Tinta Pemilu dengan Cepat, Bersihkan Noda Ungu di Kuku Jari, Ampuh! 

Jika penghilangan najis bergantung pada potas [kalium karbonat atau garam abu] dan sejenisnya [seperti sabun, bensin, atau cairan tajam yang lain], maka wajib sebagaimana diyakini oleh Al-Qadhi dan Al-Mutawalli, serta dikutip oleh An-Nawawi dalam Al-Majemuk dan diyakininya di Tahqiq dan disahihkan olehnya di Tanqih,” (Lihat Syekh Syihabuddin Ar-Ramli, Fathul Jawad bi Syarhi Manzhumati Ibnil Imad, [Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain: tanpa catatan tahun], halaman 64-65).

Ustaz Alhafiz menambahkan, sisa warna najis yang tersisa di pakaian atau badan setelah diusahakan pembersihannya tidak menjadi masalah.

Sisa najis berupa warna yang idealnya harus dibersihkan secara tuntas dimaafkan karena sulit menghilangkannya sekaligus atau uzur.

Masih menurut Alhafiz, kasus ini serupa dengan sisa noda darah haid yang membekas di pakaian sebagaimana diulas Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram.

Keduanya menjelaskan bahwa sisa noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci ditoleransi dengan syariat.

يعفى عما بقي من أثر اللون بعد الاجتهاد في الغسل بدليل (ولا يضرك أثره) الآتي في الحديث الذي بعده

Artinya, “Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi, ‘Bekasnya tidak masalah bagimu,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz I, halaman 54).

Ulama Mahzab Syafi'i memberikan catatan kriteria 'sulit' dalam konteks penyucian najis dengan praktik pengorekan benda tersebut sebanyak tiga kali disertai dengfan penyucian terlebih dahulu dengan alat pembersih seperti sabun dan semacamnya.

Jika pun setelah disucikan, warna najis masih tersisa, maka itu tidak masalah.

ضابط العسر قرصه ثلاث مرات مع الاستعانة المتقدمة فلو صبغ شيء بصبغ متنجس ثم غسل المصبوغ حتى صفت الغسالة ولم يبق إلا مجرد اللون حكم بطهارته

Artinya, “Kriteria sulit itu adalah tindakan mengorek sesuatu sebanyak tiga kali disertai dengan bantuan pendahuluan [seperti sabun atau pembersih lainnya].

Bila suatu benda dicelup dengan pewarna yang mengandung najis, lalu benda yang dicelup dengan pewarna tersebut dicuci hingga bersih basuhannya dan yang tersisa hanya warnanya, maka benda itu dihukumi suci,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 46).

Sumber: NU Online

(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
hukum salatNU OnlineTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved