Bagaimana Hukum Salat dengan Sisa Tinta Pemilu Masih Menempel di Jari? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bagaimana hukum salat dengan sisa tinta pemilu masih menempel di jari? Berikut penjelasan lengkapnya.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana hukum salat dengan sisa tinta pemilu masih menempel di jari? Berikut penjelasan lengkapnya.
Rakyat Indonesia baru saja menggelar Pemilu 2019 pada hari Rabu (17/4/2019).
Dalam pesta demokrasi tersebut, masyarakat Indonesia berhak menggunakan suaranya untuk memilih presiden & wakil presiden, DPR, dan DPD.
Setelah mencoblos kandidat yang diinginkan, biasanya masyarakat bakal mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti bahwa dirinya telah mengikuti Pemilu 2019.
Lantas, bagaimanakah hukum melakukan ibadah salat dengan sisa tinta Pemilu 2019 masih menempel di jari?
Simak ulasan yang TribunStyle.com kutip dari NU Online berikut ini.
Dalam artikel NU Online berjudul Hukum Shalat dengan Sisa Tinta Pemilu, Ustaz Alhafiz Kurniawan mengatakan bahwa kesucian di pakaian, badan, dan tempat salat merupakan syarat sah salat atau ibadah lain seperti thawaf.
Karena itu, benda najis yang menempel pada ketiganya harus disucikan.
Sebelum menentukan apakah sah salat yang dilakukan dengan sisa tinta pemilu di jari, pertama harus dikaji terlebih dahulu apakah tinta tersebut mengandung najis atau tidak.
Jika uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu mengandung najis, maka umat muslim diharuskan untuk menyucikan semampunya.
• Foto-Foto Jadul Pemilu Pertama Indonesia, Bilik Suara hingga Suasana TPS Masih Persis Pemilu 2019
• Pemilu 2019 - Intip Besaran Gaji Presiden, Wakil Presiden Hingga Menteri di Indonesia
• Jadi Pemilih Pemula Pemilu 2019, Aurel Hermansyah Sempat Bingung Cara Mencoblos DPRD
Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan sabun, batu, atau zat pembersih lainnya.
Jika warna tinta pemilu masih membekas di jari setelah dicuci, maka status jari yang terkena tinta tersebut adalah suci.
قوله (إن بقيت في الثوب أو بدن) أو نحوه (من بعد غسل له فاحكم بطهارته) للمشقة والحت والقرص سنة وقيل شرط فإن توقفت إزالته على أشنان ونحوه وجب كما جزم به القاضي والمتولي ونقله عنه النووي في المجموع وجزم به في تحقيقه وصححه في تنقيحه
Artinya, “(Jika najis itu tersisa di pakaian, badan,) atau sejenisnya, (setelah dibasuh, maka hukumilah kesuciannya) karena sulit.
Sedangkan tindakan menggosok dan mengorek bersifat sunah belaka, tetapi ada yang mengatakan bahwa keduanya syarat.