Breaking News:

Pemilu 2019

Pemilu 2019, Ini Tata Cara Nyoblos Agar Surat Suara Kamu Sah, Perhatikan 4 Langkah Penting Berikut!

Buat kamu milenial yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos, yuk simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019.

Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Relawan KPU Kota Banjarmasin memasukan logistik surat suara ke kotak suara yang akan didistribusikan ke kecamatan 

Besok Pemilu 2019, sebelum menyalurkan hak pilih, ada baiknya kita memperlajari dulu cara mencoblos

TRIBUNSTYLE.COM -  Besok, Rabu (17/4/2019) Indonesia akan menggelar Pemilu 2019.

Bagi kalian yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), ada baiknya mengetahui cara pencoblosan agar suara yang disalurka sah.

Besok, masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi - Maruf Amin atau Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Selain capres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Siap-siap Tepat di Hari Pemilu 2019 TIX ID Bakal Berikan Diskon 50%, Berikut Syarat & Cara Mudahnya!

Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.

Buat kamu milenial yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos, yuk simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :

1. pastikan Terdaftar di DPT

Jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019, kamu sebaiknya cek dulu apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Jangan Lakukan Hal Berikut Saat Masa Tenang Pemilu 2019, Jika Tak Ingin Berurusan dengan Hukum!

 

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Nantinya, kamu bakal diberikan Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.

Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
surat suaramencoblosPemilu 2019JokowiPrabowo Subianto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved