Breaking News:

Pemilu 2019

Jangan Lakukan Hal Berikut Saat Masa Tenang Pemilu 2019, Jika Tak Ingin Berurusan dengan Hukum!

Apa yang dilarang dan dibolehkan dalam masa tenang Pemilu 2019? berikut penjelasan lengkapnya.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Waspada Hoax Hasil Pemilu Luar Negeri, Hasil Perhitungan Suara Baru Dapat Diketahui 17 April 2019 

Jangan lakukan hal seperti berikut saat masa tenang Pemilu 2019, jika tak ingin berurusan dengan hukum!

TRIBUNSTYLE.COM - Apa yang dilarang dan dibolehkan dalam masa tenang Pemilu 2019?

Mulai hari ini kita berada pada masa tenang Pemilu sampai dengan 16 April 2019 mendatang.

Masa dimana pemilih mestinya bisa berkontemplasi optimal dalam memantapkan pilihan atas lima posisi yang akan dicoblosnya melalui lima surat suara berbeda, saat berada di bilik suara TPS nanti.

KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019.

Melansir dari berbagai sumber, pada Senin (15/4/2019) para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.

Para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan peraturan KPU (PKPU).

Lalu apa saja peraturan di masa tenang bagi peserta pemilu?

Waspada Hoax Hasil Pemilu Luar Negeri, Hasil Perhitungan Suara Baru Dapat Diketahui 17 April 2019

Jangan Golput Saat Pemilu 2019, Ingat Satu Suara Akan Tentukan 5 Tahun Masa Depan Indonesia

Bersiaplah, Promo Besar-besaran Go-Pay Bakal Hadir di Hari Pemilu, Rabu 17 April 2019

'Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.'

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.

Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang.

Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Ilustrasi - Pemilu 2019.
Ilustrasi - Pemilu 2019. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Jangan Golput saat Pemilu 2019, ingat satu suara akan menentukan 5 tahun masa depan Indonesia.

TRIBUNSTYLE.COM - Sebentar lagi masyarakat Indonesia bakal merayakan pesta demokrasi bersejarah yakni Pemilu 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comPemilu 2019masa tenang Pemilukampanye
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved