Breaking News:

Pemilu 2019

4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mencoblos di Pemilu 2019, Biar Suaramu Sah Dihitung

Supaya surat suaramu sah, yuk perhatikan 4 hal ini sebelum mencoblos kandidat pilihanmu.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi: Pemilu 2009 

4. Surat Suara Tidak Sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

PEMILU 2019 - Kampanye Lewat Medsos Diyakini Efektif Rayu Millenial Ikut Berikan Hak Suara

(*)

(Cewekbanget.ID/Istihanah)

Artikel ini telah tayang di Cewekbanget.ID dengan judul Perhatikan 5 Hal Ini Saat Terima Surat Suara! Jangan Sampai Enggak Sah!.

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: cewekbanget.id
Tags:
Pemilu 2019Komisi Pemilihan UmumTribunStyle.comTPS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved