Pemilu 2019
4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mencoblos di Pemilu 2019, Biar Suaramu Sah Dihitung
Supaya surat suaramu sah, yuk perhatikan 4 hal ini sebelum mencoblos kandidat pilihanmu.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
4. Surat Suara Tidak Sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
• PEMILU 2019 - Kampanye Lewat Medsos Diyakini Efektif Rayu Millenial Ikut Berikan Hak Suara
(*)
(Cewekbanget.ID/Istihanah)
Artikel ini telah tayang di Cewekbanget.ID dengan judul Perhatikan 5 Hal Ini Saat Terima Surat Suara! Jangan Sampai Enggak Sah!.
Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: