Breaking News:

Pemilu 2019

4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mencoblos di Pemilu 2019, Biar Suaramu Sah Dihitung

Supaya surat suaramu sah, yuk perhatikan 4 hal ini sebelum mencoblos kandidat pilihanmu.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi: Pemilu 2009 

TRIBUNSTYLE.COM Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada Rabu (17/4/2019) besok.

Berbeda dari Pemilu sebelumnya, pemilih akan mendapatkan lima surat suata untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jangan Golput! Ini 7 Alasan Cewek Milenial Harus Nyoblos di Pemilu 2019

Nah, biar enggak rugi saat sudah datang ke TPS sebaiknya perhatikan lima hal berikut ini!

Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

1. Surat Suara Harus Ditandatangani oleh Ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

2. Ketentuan untuk Surat Suara Presiden/ Wakil Presiden

Surat suara kita akan dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

2. Ketentuan untuk Surat Suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota

Surat suara dianggap sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

3. Surat Suara untuk DPD

Surat suata dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

Besok Jangan Lupa Datang ke TPS, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Surat Suara Kamu Sah

4. Surat Suara Tidak Sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

PEMILU 2019 - Kampanye Lewat Medsos Diyakini Efektif Rayu Millenial Ikut Berikan Hak Suara

(*)

(Cewekbanget.ID/Istihanah)

Artikel ini telah tayang di Cewekbanget.ID dengan judul Perhatikan 5 Hal Ini Saat Terima Surat Suara! Jangan Sampai Enggak Sah!.

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: cewekbanget.id
Tags:
Pemilu 2019Komisi Pemilihan UmumTribunStyle.comTPS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved