Pemilu 2019
4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mencoblos di Pemilu 2019, Biar Suaramu Sah Dihitung
Supaya surat suaramu sah, yuk perhatikan 4 hal ini sebelum mencoblos kandidat pilihanmu.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM – Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada Rabu (17/4/2019) besok.
Berbeda dari Pemilu sebelumnya, pemilih akan mendapatkan lima surat suata untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
• Jangan Golput! Ini 7 Alasan Cewek Milenial Harus Nyoblos di Pemilu 2019
Nah, biar enggak rugi saat sudah datang ke TPS sebaiknya perhatikan lima hal berikut ini!
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
1. Surat Suara Harus Ditandatangani oleh Ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.
2. Ketentuan untuk Surat Suara Presiden/ Wakil Presiden
Surat suara kita akan dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
2. Ketentuan untuk Surat Suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota
Surat suara dianggap sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
3. Surat Suara untuk DPD
Surat suata dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
• Besok Jangan Lupa Datang ke TPS, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Surat Suara Kamu Sah