Terungkap 2 Motif Utama Penganiayaan Terhadap Audrey, Ada Asmara dan Hutang Piutang
Setelah simpang siur, polisi akhirnya ungkap 2 motif utama penganiayaan terhadap Audrey.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Akhiri polemik, polisi mengungkap 2 motif sebenarnya Audrey, siswi SMP dikeroyok 3 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua motif Audrey dikeroyok siswi SMA adalah dendam dan soal utang Rp 500 ribu.
Tiga siswi SMA yang mengeroyok Audrey kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Tagar #AudreyJugaBersalah Jadi Trending, Ini Kumpulan Fakta & Hoaks Kasus Dalam Kasus Audrey
Polisi menegaskan kasus ini tergolong penganiayaan ringan sehinga semua pihak diharapkan menghentikan polemik kasus Audrey.
Dilansir Grid.ID (grup Surya.co.id) dari IGTV yang diunggah akun Instagram @kapolresta_ptk_kota, Kapolresta Pontianak AKBP M Anwar Nasir menyatakan ketiga tersangka yang mengeroyok Audrey, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."
"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, epalajr dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."
"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.
"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," lanjutnya.
"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," jelas Kombes Pol Anwar Nasir.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol Anwar Nasir.
• Kumpulan 5 Fakta dan Hoax Kasus Penganiayaan Terhadap Audrey Siswi SMP di Pontianak
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.
"Sehingga ini ancamannya dibawah hukuman sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
"Sehingga ini dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak bahwa dibawah 7 tahun akan dilakukan diversi," sambungnya.
Menurut Kapolres, terdapat dua motif tersangka tega melakukan perbuatan tersebut.
"Sementara motifnya tadi ya dua tadi. Setelah kami dalami dari tersangka bahwa ini ada rasa dendam, rasa kesal tersangka terhadap korban yang suka nyindir-nyindir masalah tadi pacarnya satu salah satu tersangka ini," jelas Kapolresta Pontianak.
"Yang kedua masalah tersangka yang ibunya sudah meninggal dunia tetapi masih diungkit-ungkit tentang pernah berhutang terhadap korban sebesar RP 500 ribu, padahal itu sudah dibayar," lanjutnya.
• Setelah #JusticeForAudrey Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah
Pihak kepolisian juga sudah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.
"Sementara barang bukti yang kami sita adalah handphone dari para tersangka, kemudian juga ada beberapa sendal yang dipakai untuk melempar, kemudaian ada beberapa yang terkait dengan penganiayaan ini," kata Kombes Pol Anwar Nasir.
Pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak KPPAD Kalbar terus melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban dan tersangka, yang sama-sama masih berusia anak.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan tadi juga sudah dilakukan pendampingan dengan orangtua, dengan bapak, kemudian juga dari KPPAD."
"Kita terus melakukan kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak, karena ini baik korban maupun tersangka juga sama-sama anak," lanjut Kombes Pol Anwar Nasir.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP terkait kasus ini.
Selain itu juga akan diadakan rekonstruksi sehingga ada persesuaian.
• Polisi Beberkan Barang Bukti yang Berhasil Disita dari Tiga Orang Pelaku Penganiayaan Audrey
"Sudah ada olah TKP dan kami juga tadi juga atas arahan dan atensi juga dari Ditreskrimum Polda Kalbar mungkin kita akan melakukan juga rekonstruksi sehingga ada persesuaian."
"Mungkin tahap awal kita akan menggunakan peran pengganti dulu karena ini merupakan anak-anak, baik korban maupun tersangka adalah semuanya anak-anak sehingga perlakuan terhadap mereka kita juga harus hati-hati."
"Sehingga memang kerjasama dengan media agar tetap menjaga privasi dari adek-adek kita ini yang masih berstatus anak," pungkasnya.
Pelaku Pengeroyokan Audrey Merasa Jadi Korban
Pelaku pengeroyokan Audrey mengatakan berniat kumpul-kumpul untuk masak seblak, bukan merencanakan pemukulan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para terduga pelaku pengeroyokan terhadap Audrey sempat menggelar konferensi pers pada Rabu (10/4/2019) sore.
Siswi SMA yang diduga pelaku penganiayaan Audrey tersebut memberikan klarifikasi atas berita beredar terkait kasus bully ini.
Satu di antara terduga pelaku penganiayaan Audrey meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya salah satu dari terduga pelaku 2 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban," katanya dalam rekaman video konfrensi pers di Mapolresta Pontianak.
Terduga pelaku pengeroyokan Audrey mengaku jadi korban dan menyampaikan cerita berbeda terkait kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak tersebut.
"Dan kalian semua harus tahu di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah di bully, dihina, dicaci, dimaki, dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," ujar satu di antara terduga pelaku.
Terduga pelaku menambahkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang orang bicarakan saat ini.
Terduga mengatakan tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya.
Terduga menceritakan sangat terpukul dengan pemberitaan yang ada.
• Selfie di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Perundungan Audrey Meminta Maaf Kami Diancam Dibunuh
Salah satu terduga lainnya menjelaskan ada suatu bentuk peleraian yang dilakukan.
"Pas saya sudah datang, mereka sudah berkelai dan saya sudah mencegah.
Kami takut jika melerai takut dituduh mengeroyok saya takut terjadi seperti itu, di sana ada tindakan peleraian," kata salah satu terduga lainnya.
Terduga pelaku merasa dituduh dan difitnah. Bahkan Instagramnya pun dihack.
"Saya ingin yang memfitnah, telah menyebarkan foto-foto saya dan yang telah nge-hack akun instagram saya, saya ingin dia minta maaf," ujar terduga pelaku.
Selain itu, salah seorang terduga juga mengatakan kalau benar mereka sempat berkumpul sebelum kejadian, tapi tujuannya murni untuk masak seblak.
Ia menampik, kalau pertemuan mereka dikatakan sebagai perencanaan untuk mengeroyok Audrey.
"Pengguna instagram, menyebarkan foto saya tanpa tahu yang sebenarnya dan main menuduh saya bahwa saya adalah pelaku pemukulan Audrey. Padahal itu adalah tidak benar."
"Dan saya dituduh atas penganiayaan berencana. Saat saya berkumpul di rumah teman saya tidak ada sama sekali rencana pemukulan Audrey.
Saat saya berkumpul di rumah teman saya yang kami rencanakan adalah memasak seblak. Di saat itu saya tidak tahu apa, dan sama sekali tidak mengenal Audrey. Di sini saya hanya menonton dan melerai.", ucap salah satu terduga.
Berikut ini fakta lengkapnya dirangkum Surya.co.id dari Kompas.com:
1. Permintaan maaf dan penyesalan para pelaku
Pernyataan ketiga siswi pelaku pengeoroyokan disampaikan bersama dengan empat temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.
“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.
Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik. Karena menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.
"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.
2. Klarifikasi para pelaku tentang aksi kekerasan terhadap AD
Dalam kesempatan itu, para pelaku juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial, mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.
Menurut LL, dalam kasus ini tidak terjadi pengeroyokan, tetapi dilakukan secara terpisah, satu lawan satu, oleh tiga pelaku di waktu yang berbeda pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Memang benar kami melakukan pemukulan, tetapi kami tidak mengeroyok, apalagi sampai 12 orang,” ungkapnya.
Kedua, para pelaku membantah melakukan kekerasan di bagian organ vital korban.
Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.
3. Polisi: Masuk kategori penganiayaan ringan
Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, Rabu (11/4/2019) pagi.
Di Pontianak, Muhadjir lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta Kombes Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk AD di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Menurut dia, penganiayaan terhadap siswi SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.
Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.
"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir.
5. Keluarga korban ajukan visum ulang
Pihak keluarga AD (14) akan mengajukan dilakukannya visum ulang. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).
"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.
Menurut dia, hasil visum itu nantinya akan disodorkan kepada kepolisian sebagai alat bukti baru.
"Namun, bukan berarti pihak keluarga menolak hasil visum tersebut. Kami hanya minta visum ulang," tururnya. (*)
(surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Akhiri Polemik, Terungkap 2 Motif Audrey Siswi SMP Dikeroyok Siswi SMA, Ada Utang Rp 500 Ribu.
Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: