Kasus Perundungan
Setelah Tagar #JusticeForAudrey, Muncul Hashtag #audreyjugabersalah Ramai di Twitter, Ada Apa?
Muncul hashtag #audreyjugabersalah berada di puncak trending Twitter Indonesia, Jumat (12/4/2019).
Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Pada Kamis (11/4/2019), polisi telah menetapkan 3 tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Mereka adalah F, T, dan C siswi SMA di Pontianak.
Sampai Jumat pagi, belum ada keterangan resmi tentang final kasus Audrey.
Apakah Audrey berbohong atau memang kenyataannya benar terjadi perundungan yang sangat mengerikan seperti yang viral di media sosial?
• Dikabarkan Alami Trauma Psikis Mendalam, Audrey Update Akun Facebooknya dengan Foto Bareng Atta
(TribunStyle.com/Archieva Prisyta)

DAFTAR LENGKAP Nama Siswi SMA Pontianak Pengeroyok Audrey Berstatus Tersangka, Polisi: Mereka Akui
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah daftar nama-nama (dalam inisial) siswi-siswi SMA pengeroyok Audrey, siswi SMP di Pontianak sehingga jadi berita viral karena mencuatkan rumor rusaknya keperawanan sampai bikin dongkol Hotman Paris Hutapea, hingga memaksa Presiden Jokowi ikutan bicara.
Dari 12 siswi SMA di Pontianak yang diduga jadi pengeroyok, ternyata cuma 3 siswi SMA yang dijerat status tersangka penganiaya Audrey.
3 nama siswi ini disebut polisi telah mengakui perbuatannya menganiaya Audrey.
• EKSKLUSIF Pengakuan Siswi SMA Pontianak Pelaku Pengeroyokan Audrey, Bantah Rusak Keperawanan
Ya, akhirnya polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
• Jokowi Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Audrey, Minta Tindak Tegas!
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.