Bakar Rumah dan 6 Orang Penghuninya, 2 Terdakwa Menangis dan Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu menangis dan meminta keringanan hukuman.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Tidak hanya itu, terdapat Polisi juga siaga di ruang pengunjung yang dihadiri puluhan keluarga korban.
• Persidangan Kasus Pembakaran Pria yang Dituduh Curi Ampli Mushala, Pelaku: Saya Tidak Sengaja!
Diberitakan sebelumnya, terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba.
Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.
Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang tewas bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.
Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.
Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
Sementara pelaku sendiri dalam pledoin sebelumnya menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU dengan hukuman mati dianggap terlalu tinggi.
• Parah, Kasus Penipuan Terjadi Mengatasnamakan Istri Korban Pembakaran Hidup-hidup
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya, Selasa (9/4/2019).
Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.
"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.
Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.
(*)
(tribun-timur.com/Hasan Basri)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Divonis Mati, Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Menangis di Ruang Sidang.
Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-kebakaran.jpg)