Persidangan Kasus Pembakaran Pria yang Dituduh Curi Ampli Mushala, Pelaku: "Saya Tidak Sengaja"!
Masih ingat kasus pembakaran pria yang dituduh curi ampli mushala di Bekasi? Sidang sudah dimulai, terdakwa mengaku tak sengaja melakukannya!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa waktu yang lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus pembakaran hidup-hidup seorang pria yang dituduh mencuri pengeras suara (amplifier) mushala.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 1 Agustus 2017 silam di daerah Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Diketahui korban bernama Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).
Pada hari Selasa (10/4/2018) kemarin, persidangan kasus pembakaran tersebut kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat.
Sidang tersebut beragendakan mendengar permbelaan terkadwa.
• Viral Kisah Wanita Menikahi Pria Bule, Dituduh Demi Bisa Kaya, 9 Tahun Berlalu Terungkap Semuanya
Sang pelaku pembakaran, Rosadi, sendiri yang membacakan nota pembelaan tersebut.
Kepada hakim, Rosadi mengaku tak sengaja membakar Zoya.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Apa yang saya lakukan mutlak ketidaksengajaan," ucapnya sambil menangis.
"Saya harap majelis hakim dapat memberikan putusan hukuman seringan mungkin," imbuhnya.
Setelah itu, Rosadi juga menceritakan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.
• Ditinggal Begitu Saja Saat Isi Bensin, 10 Menit Berlalu Driver Balik Lagi, Penumpangnya Malah Ngakak
Rosadi juga mengaku memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.
"Tolong jangan hapuskan impian saya untuk dapat membesarkan dan jadi figur ayah bagi anak saya dan menjalankan kewajiban menghidupi keluarga saya" ungkap Rosadi pilu.
"Biar saya saja yang hancur, jangan keluarga saya," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pembakaran-pria-dituduh-curi-ampli_20180412_163758.jpg)