Kasus Perundungan
Akhiri Polemik, Polisi Tetapkan Kasus Audrey Masuk Penganiayaan Ringan, 3 Siswi SMA Terancam Hukuman
Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Penulis: galuh palupi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Anwar Nasi juga mengungkap dua motif utama yang menyebabkan Audrey menjadi korban penganiayaan.
Menurutnya, pelaku memiliki rasa dendam kepada korban karena kerap menyindirnya.

"Sementara motifnya tadi ya dua tadi. Setelah kami dalami dari tersangka bahwa ini ada rasa dendam, rasa kesal tersangka terhadap korban yang suka nyindir-nyindir masalah tadi pacarnya satu salah satu tersangka ini," jelas Kapolresta Pontianak.
Pelaku juga kesal karena korban sering mengungkit soal utang.
Ibu dari salah satu pelaku pernah berhutan sebesar Rp 500 ribu.
• Setelah #JusticeForAudrey Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah
"Yang kedua masalah tersangka yang ibunya sudah meninggal dunia tetapi masih diungkit-ungkit tentang pernah berhutang terhadap korban sebesar RP 500 ribu, padahal itu sudah dibayar," lanjutnya.
Olah TKP
Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP terkait kasus ini.
Selain itu juga akan diadakan rekonstruksi sehingga ada persesuaian.
"Sudah ada olah TKP dan kami juga tadi juga atas arahan dan atensi juga dari Ditreskrimum Polda Kalbar mungkin kita akan melakukan juga rekonstruksi sehingga ada persesuaian."
• Kumpulan 5 Fakta dan Hoax Kasus Penganiayaan Terhadap Audrey Siswi SMP di Pontianak
"Mungkin tahap awal kita akan menggunakan peran pengganti dulu karena ini merupakan anak-anak, baik korban maupun tersangka adalah semuanya anak-anak sehingga perlakuan terhadap mereka kita juga harus hati-hati."
"Sehingga memang kerjasama dengan media agar tetap menjaga privasi dari adek-adek kita ini yang masih berstatus anak," pungkasnya.
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)