Breaking News:

Kasus Perundungan

Akhiri Polemik, Polisi Tetapkan Kasus Audrey Masuk Penganiayaan Ringan, 3 Siswi SMA Terancam Hukuman

Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.

Penulis: galuh palupi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Kolase TribunStyle
Kasus perundungan Audrey 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa Audrey memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.

Tiga siswi SMA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dilansir Grid.ID (grup Surya.co.id) dari IGTV yang diunggah akun Instagram @kapolresta_ptk_kota, Kapolresta Pontianak AKBP M Anwar Nasir menyatakan ketiga tersangka yang mengeroyok Audrey, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."

Terungkap 2 Motif Utama Penganiayaan Terhadap Audrey, Ada Asmara dan Hutang Piutang

"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."

"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.

Menurut Anwar Nasir, pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun membantah beberapa hal.

Kasus Audrey ditanggapi Presiden RI Joko Widodo.
Kasus Audrey ditanggapi Presiden RI Joko Widodo. (Instagram/jokowi/nissa_sahabatsabyan)

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.

"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," lanjutnya.

Tagar #audreyjugabersalah Jadi Trending Gantikan #JusticeForAudrey, Netter Dibuat Bingung

"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol Anwar Nasir.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Motif

Setelah #JusticeForAudrey Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah

Anwar Nasi juga mengungkap dua motif utama yang menyebabkan Audrey menjadi korban penganiayaan.

Menurutnya, pelaku memiliki rasa dendam kepada korban karena kerap menyindirnya.

Beredar Video Audrey di Instagram, Kabarkan Kondisi Terkini Korban Siswa SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak
Beredar Video Audrey di Instagram, Kabarkan Kondisi Terkini Korban Siswa SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak (Instagram @threeh.id dan Twitter #JusticefirAudrey)

"Sementara motifnya tadi ya dua tadi. Setelah kami dalami dari tersangka bahwa ini ada rasa dendam, rasa kesal tersangka terhadap korban yang suka nyindir-nyindir masalah tadi pacarnya satu salah satu tersangka ini," jelas Kapolresta Pontianak.

Pelaku juga kesal karena korban sering mengungkit soal utang.

Ibu dari salah satu pelaku pernah berhutan sebesar Rp 500 ribu.

Setelah #JusticeForAudrey Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah

"Yang kedua masalah tersangka yang ibunya sudah meninggal dunia tetapi masih diungkit-ungkit tentang pernah berhutang terhadap korban sebesar RP 500 ribu, padahal itu sudah dibayar," lanjutnya.

Olah TKP

Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP terkait kasus ini.

Selain itu juga akan diadakan rekonstruksi sehingga ada persesuaian.

"Sudah ada olah TKP dan kami juga tadi juga atas arahan dan atensi juga dari Ditreskrimum Polda Kalbar mungkin kita akan melakukan juga rekonstruksi sehingga ada persesuaian."

Kumpulan 5 Fakta dan Hoax Kasus Penganiayaan Terhadap Audrey Siswi SMP di Pontianak

"Mungkin tahap awal kita akan menggunakan peran pengganti dulu karena ini merupakan anak-anak, baik korban maupun tersangka adalah semuanya anak-anak sehingga perlakuan terhadap mereka kita juga harus hati-hati."

"Sehingga memang kerjasama dengan media agar tetap menjaga privasi dari adek-adek kita ini yang masih berstatus anak," pungkasnya.

(TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Audrey#JusticeForAudreyPontianakKapolresta PontianakInstagram
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved