Kasus Perundungan
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Audrey, Inilah Ancaman Hukuman yang akan Diterima
Resmi ditetapkan sebagi tersangka 3 pelaku penganiaya Audrey diancam dengan sistem Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Desi Kris
Pada hari Rabu (10/4/2019) siang, Polres Pontianak telah mengumumkan hasil visum Audrey.
Hasil itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, di depan media.
Anwar Nasir mengatakan, hasil pemeriksaan itu dikelaurkan oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan adanya bengkak di kepala korban.
Sementara untuk kondisi mata, tidak ditemukan juga luka memar.
Pengelihatan korban juga dinyatakan normal.
Sedangkan untuk telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
Mengutip dari Tribun Pontianak, "Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, kondisi perut korban tidak ditemukan memar dan bekas luka.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selaput dara yang selama ini dipermasalahkan oleh kebanyakan warganet juga tidak tampak luka robek atau memar.
Anwar bahkan sampai mengulangi pernyataan tersebut dua kali.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Kondisi kulit korban juga tidak ditemukan memar, lebam, atau bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Follow Facebook TribunStyle :
Subscribe Channel YouTube TribunStyle :