Kasus Perundungan
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Audrey, Inilah Ancaman Hukuman yang akan Diterima
Resmi ditetapkan sebagi tersangka 3 pelaku penganiaya Audrey diancam dengan sistem Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka pengeroyokan Audrey diancam Undang-Undang Peradilan Anak.
Kasus penganiayaan yang dialami Audrey masih menjadi pemberitaan hingga kini.
Banyak orang yang masih penasaran dengan kelanjutan kasus Audrey ini.
Dukungan dan simpati untuk Audrey pun terus mengalir dari berbagai kalangan.
• Terduga Pelaku Pengeroyokan Bantah Rusak Organ Vital Audrey, Cek Langsung Videonya di Sini!
Mulai dari para selebritis yang dengan tegas meminta kasus ini benar-benar diusut dengan tegas.
Bahkan dua pengancara kondang seperti Hotman Paris Hutapea dan pengacara Sunan Kalijaga pun turun tangan memberikan bantuan atas kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh gadis SMP asal Pontianak ini.
Kasus membully yang sedang marak terjadi di usia pelajar ini semakin marak terjadi, tak heran jika banyak artis yang memiliki seorang anak merasa khawatir dengan buah hatinya.
• Usai Membully, Terduga Pelaku Kasus Audrey Gantian Meminta Perlindungan Pada KPPAD Kalbar
Sebut saja Nikita Mirzani yang juga merasa prihatin atas apa yang terjadi pada Audrey, dirinya teringat bahwa memiliki seorang putri juga yang sedang beranjak remaja.
Hal inilah yang semakin membuat masyarakat penasaran untuk terus mengikuti bagaimana kelanjutan kasus pembullyan yang terjadi pada anak ini.
Pada awal kasus ini mulai mencuat, dikabarkan Audrey mengalami pengeroyokan oleh 12 siswi SMA.
• Tentang Keras Pernyataan Ketua KPPAD Kalbar, Hotman Paris: Lo Jangan Asal Ngomong Dong!
Dikutip TribunStyle dari TribunPontianak.co.id, perkembangan terkini disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, pada Rabu (11/4/2019).
Sedikitnya ada tiga orang terduga pelaku yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannnya menganiaya korban," kata Anwar.
• Polisi Tetapkan F, T, dan C Sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan Audrey Siswi SMP di Pontianak
Tiga tersangka dalam kasus ini yang semuanya merupakan siswi SMA, mereka adalah F (17), T (17), dan C (17).
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan dasar dari penetapan tersangka ini adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
• Remaja Terduga Pengeroyok Audrey Tuntut Permintaan Maaf dari Orang yang Telah Sebarkan Foto Dirinya
Lebih lanjut Kapolresta Pontianak ini menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkap Kapolresta M Anwar Nasir.
(TribunStyle/Octavia Monalisa)

Terduga Pelaku Pengeroyokan Bantah Rusak Organ Vital Audrey, Cek Langsung Videonya di Sini!
Terduga pelaku pengeroyokan bantah rusak organ vital Audrey, cek langsung videonya di sini.
Tujuh dari 12 siswi SMA yang diduga melakukan pengeroyokan pada Audrey, remaja SMP berusia 14 tahun, di Pontianak akhirnya melakukan konferensi pers.
Acara tersebut diselenggarakan di Mapolresta Pontianak pada hari Rabu (10/4/2019) petang.
Dalam konferensi pers tersebut, salah seorang pelaku meminta maaf pada korban dan keluarganya.
Mengutip dari Tribun Pontianak, "Saya salah satu dari terduga pelaku 2 orang ini."
"Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban," ungkap salah satu terduga pelaku.
Mereka membantah jika kejadian yang sebenarnya tidak seperti kabar yang beredar.
Dia mengaku tidak ada penyekapan hingga pengerusakan organ vital korban.
"Tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya," jelasnya.
Lebih lanjut, mereka juga mengisahkan kronologi versinya sendiri.
Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa alasan mereka melakukan pengeroyokan adalah karena masalah cowok, mereka menampiknya.
Salah satu terduga pelaku menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari aksi saling sindir di Instagram.
• Polisi Tetapkan F, T, dan C Sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan Audrey Siswi SMP di Pontianak
• Remaja Terduga Pengeroyok Audrey Tuntut Permintaan Maaf dari Orang yang Telah Sebarkan Foto Dirinya
• Perundungan Menimpa Siswi SMP Pontianak, Nikita Mirzani Sebut Anak Band Seenaknya Unggah Foto Korban
"Audry dan Pp menyindir saya di instagram.
Mereka menyindir di grup WA.
Saya ingin menyelesaikan semua masalah ini.
Saya chatting Pp tapi tak dibalas.
Saya chatting Audrey saya bilang mau menyelesaikan masalah.
Saya ajak selesaikan malam sabtu di alun kapuas.
Dia menyanggupinya.
Namun Audrey tiba-tiba ngajak ketemu sekarang itu juga Jumat jam 11 siang," ujar satu di antara terduga pelaku.
Mereka juga menampik adanya pengeroyokan.
Kendati demikian, mereka mengakui memang ada pemukulan, namun hanya tiga pelaku yang turut berkelahi, bukan 12 orang.
Para terduga pelaku juga mengakui bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran sehingga perkelahian terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Taman Akcaya dan Jalan Sulawesi.
Hasil Visum
Pada hari Rabu (10/4/2019) siang, Polres Pontianak telah mengumumkan hasil visum Audrey.
Hasil itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, di depan media.
Anwar Nasir mengatakan, hasil pemeriksaan itu dikelaurkan oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan adanya bengkak di kepala korban.
Sementara untuk kondisi mata, tidak ditemukan juga luka memar.
Pengelihatan korban juga dinyatakan normal.
Sedangkan untuk telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
Mengutip dari Tribun Pontianak, "Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, kondisi perut korban tidak ditemukan memar dan bekas luka.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selaput dara yang selama ini dipermasalahkan oleh kebanyakan warganet juga tidak tampak luka robek atau memar.
Anwar bahkan sampai mengulangi pernyataan tersebut dua kali.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Kondisi kulit korban juga tidak ditemukan memar, lebam, atau bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Follow Facebook TribunStyle :
Subscribe Channel YouTube TribunStyle :