Kasus Perundungan
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Audrey, Inilah Ancaman Hukuman yang akan Diterima
Resmi ditetapkan sebagi tersangka 3 pelaku penganiaya Audrey diancam dengan sistem Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka pengeroyokan Audrey diancam Undang-Undang Peradilan Anak.
Kasus penganiayaan yang dialami Audrey masih menjadi pemberitaan hingga kini.
Banyak orang yang masih penasaran dengan kelanjutan kasus Audrey ini.
Dukungan dan simpati untuk Audrey pun terus mengalir dari berbagai kalangan.
• Terduga Pelaku Pengeroyokan Bantah Rusak Organ Vital Audrey, Cek Langsung Videonya di Sini!
Mulai dari para selebritis yang dengan tegas meminta kasus ini benar-benar diusut dengan tegas.
Bahkan dua pengancara kondang seperti Hotman Paris Hutapea dan pengacara Sunan Kalijaga pun turun tangan memberikan bantuan atas kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh gadis SMP asal Pontianak ini.
Kasus membully yang sedang marak terjadi di usia pelajar ini semakin marak terjadi, tak heran jika banyak artis yang memiliki seorang anak merasa khawatir dengan buah hatinya.
• Usai Membully, Terduga Pelaku Kasus Audrey Gantian Meminta Perlindungan Pada KPPAD Kalbar
Sebut saja Nikita Mirzani yang juga merasa prihatin atas apa yang terjadi pada Audrey, dirinya teringat bahwa memiliki seorang putri juga yang sedang beranjak remaja.
Hal inilah yang semakin membuat masyarakat penasaran untuk terus mengikuti bagaimana kelanjutan kasus pembullyan yang terjadi pada anak ini.
Pada awal kasus ini mulai mencuat, dikabarkan Audrey mengalami pengeroyokan oleh 12 siswi SMA.
• Tentang Keras Pernyataan Ketua KPPAD Kalbar, Hotman Paris: Lo Jangan Asal Ngomong Dong!
Dikutip TribunStyle dari TribunPontianak.co.id, perkembangan terkini disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, pada Rabu (11/4/2019).
Sedikitnya ada tiga orang terduga pelaku yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannnya menganiaya korban," kata Anwar.
• Polisi Tetapkan F, T, dan C Sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan Audrey Siswi SMP di Pontianak
Tiga tersangka dalam kasus ini yang semuanya merupakan siswi SMA, mereka adalah F (17), T (17), dan C (17).
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan dasar dari penetapan tersangka ini adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
• Remaja Terduga Pengeroyok Audrey Tuntut Permintaan Maaf dari Orang yang Telah Sebarkan Foto Dirinya