Kasus Perundungan
Jenguk Audrey Siswi SMP yang Dikeroyok, Menteri Muhadjir Effendy Ungkap Kondisi Terkini Korban
Menteri Muhadjir Effendy mengungkapkan kondisi terkini Audrey yang merupakan korban perundungan siswi SMA di Pontianak.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Melia Istighfaroh
Visum ulang yang diminta keluarga Audrey tersebut lantaran menilai ada yang janggal terhadap hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Dalam mengajukan visum ulang sekaligus mengawal kasus ini, pihak keluarga Audrey telah menggandeng tujuh pengacara sekaligus.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019), tujuh pengacara tersebut antara lain Daniel Adward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.
• Audrey Minta Fotonya Gak Diblur pada Ifan Seventeen, Sang Ibu Tak Setuju: Tolong Dijaga Privasinya
Berdasarkan pemaparan Daniel Edward, dirinya bersama 6 pengacara lainnya beserta keluarga Audrey akan meminta visum ulang yang lebih detail sebagai bukti baru.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ujar Daniel.

Pengajuan visum ulang tersebut lantaran pihak keluarga merasa hasil visum yang sudah dibeberkan pihak kepolisian tidak sesuai dengan pernyataan korban.
Menurut Daniel, korban sudah dapat memberikan pernyataan terkait apa yang sebenarnya terjadi padanya, termasuk soal perusakan alat vital korban.
• Kapolresta Beberkan Hasil Visum Audrey, Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Tak Ada Luka / Memar
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Sementara pada hasil visum yang dibeberkan pihak kepolisian, tidak ada perusakan pada organ intim korban.
Daniel juga mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan korban harus dibuktikan dengan proses yang ada.
Ia pun menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan di persidangan.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :