Kasus Perundungan
Jenguk Audrey Siswi SMP yang Dikeroyok, Menteri Muhadjir Effendy Ungkap Kondisi Terkini Korban
Menteri Muhadjir Effendy mengungkapkan kondisi terkini Audrey yang merupakan korban perundungan siswi SMA di Pontianak.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Melia Istighfaroh
Menteri Muhadjir Effendy mengungkapkan kondisi terkini Audrey yang merupakan korban perundungan siswi SMA di Pontianak.
TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy meluangkan waktunya untuk menjenguk Audrey, korban perundungan siswi SMA di Pontianak hari ini, Kamis (11/4/2019).
Menteri Muhadjir Effendy menyempatkan diri untuk menjenguk Audrey yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit ProMedika Pontianak.
Menteri Muhadjir Effendy mengungkapkan kondisi terkini Audrey yang menurutnya sudah ceria.
Tak hanya memastikan keceriaan Audrey, Menteri Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa korban berbincang dengannya dengan menggunakan bahasa Inggris.
• Merasa Janggal, Pihak Keluarga Audrey Minta Visum Ulang untuk Buktikan Ada Kekerasan pada Alat Vital
Audrey juga mengucapkan terima kasihnya pada Menteri Muhadjir karena turut bersimpati padanya.
"Anaknya sudah ceria, ngobrol dengan saya pakai bahasa inggris, anaknya pintar, dan dia berterima kasih bilang saya Pak Menteri orangnya baik." ucap Muhadjir, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunPontianak.

• Terungkap Motif Para Pelaku Perundungan Audrey Siswi SMP di Pontianak, Kesal & Ada Unsur Dendam!
Sebelum menjenguk Audrey, Menteri Muhadjir Effendy terlebih dahulu berkunjung ke Mapolres Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus Audrey.
Setelah mendapatkan berbagai keterangan dari pihak Kapolresta Pontianak, Muhadjir mengungkapkan soal kejadian penganiayaan yang viral di media sosial rupanya tidak seperti kenyataan.
Lewat keterangan kepolisian, Muhadjir menyampaikan bahwa isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok oleh 12 siswi SMA dan merusak kewanitaan korban rupanya tidak terbukti berdasarkan hasil visum yang ada.
• 5 Hal Perlu Diluruskan Soal Perundungan Audrey, Asmara Hingga Perusakan Kelamin, Ini Rumor vs Fakta
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri untuk tidak ikut-ikutan membuat persoalan semakin melebar.
Sehingga lebih jangan sampai kasus yang ada menjadi hiperbolik atau dibesar-besarkan.
"Serahkanlah urusannya ke pihak yang berwajib (kepolisian) dan saya sudah berbicara dengan pihak Kapolresta menurut saya semuanya sudah dilakuakan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Muhadjir Effendy masih dikutip dari sumber yang sama.
Pihak Keluarga Audrey Minta Visum Ulang
Pihak keluarga Audrey (14) siswi SMP yang jadi korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak mengajukan visum ulang.
Visum ulang yang diminta keluarga Audrey tersebut lantaran menilai ada yang janggal terhadap hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Dalam mengajukan visum ulang sekaligus mengawal kasus ini, pihak keluarga Audrey telah menggandeng tujuh pengacara sekaligus.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019), tujuh pengacara tersebut antara lain Daniel Adward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.
• Audrey Minta Fotonya Gak Diblur pada Ifan Seventeen, Sang Ibu Tak Setuju: Tolong Dijaga Privasinya
Berdasarkan pemaparan Daniel Edward, dirinya bersama 6 pengacara lainnya beserta keluarga Audrey akan meminta visum ulang yang lebih detail sebagai bukti baru.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ujar Daniel.

Pengajuan visum ulang tersebut lantaran pihak keluarga merasa hasil visum yang sudah dibeberkan pihak kepolisian tidak sesuai dengan pernyataan korban.
Menurut Daniel, korban sudah dapat memberikan pernyataan terkait apa yang sebenarnya terjadi padanya, termasuk soal perusakan alat vital korban.
• Kapolresta Beberkan Hasil Visum Audrey, Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Tak Ada Luka / Memar
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Sementara pada hasil visum yang dibeberkan pihak kepolisian, tidak ada perusakan pada organ intim korban.
Daniel juga mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan korban harus dibuktikan dengan proses yang ada.
Ia pun menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan di persidangan.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :