Breaking News:

Kasus Perundungan

Identitas 3 Tersangka Siswi SMA Pelaku Pengeroyokan Audrey, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Identitas 3 tersangka pelaku pengeroyokan Audrey, bocah SMP yang dikeroyok 12 siswi SMA Pontianak.

TRIBUNSTYLE.COM - Identitas 3 tersangka pelaku pengeroyokan Audrey, bocah SMP yang dikeroyok 12 siswi SMA Pontianak.

Kasus pengeroyokan Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak masih terus dalam penyelidikan polisi.

Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari 12 siswi SMA di Pontianak terduga pelaku.

Adapun identitas tersangka pengeroyokan Audrey merupakan siswi SMA di Pontianak dengan inisial L alias F (17), A alias T (17), dan N alias C (17).

Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya mengeroyok Audrey.

Audrey Sempat Meminta Wajahnya Tak Perlu Disensor, Sang Ibu Justru Beri Pernyataan Berbeda

Penetapan status tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip ribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019).

Setelah penetapan status tersangka ini, tiga pelaku terancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Namun, karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka akan dilakukan diversi hukuman.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," lanjut Anwar.

Diversi sendiri adalah pengalihan penyesalan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB.
Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Meski ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya, mereka menampik adanya tindakan pengeroyokan pada Audrey.

Pasalnya, pelaku menyerang Audrey secara sendiri-sendiri dan tidak bersama-sama di dua tempat.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," imbuh Anwar.

Sementara itu, dari keterangan tiga tersangka, pelaku membantah mencolok organ intin Audrey untuk merusak keperawanannya.

EKSKLUSIF Pengakuan Siswi SMA Pontianak Pelaku Pengeroyokan Audrey, Bantah Rusak Keperawanan

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comAudrey#JusticeForAudreyPontianak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved