Breaking News:

Kasus Perundungan

Fakta Baru Motif Pengeroyokan Audrey, Korban Sering Sindir Utang Ibu Tersangka yang Sudah Meninggal

Tak hanya motif asmara, tersangka pengeroyokan Audrey tersinggung utang ibunya yang sudah meninggal diungkit-ungkit oleh korban.

TRIBUNSTYLE.COM - Tak hanya motif asmara, tersangka pengeroyokan Audrey tersinggung utang ibunya yang sudah meninggal diungkit-ungkit oleh korban.

Tersangka menyebut Audrey sering menyindir utang orangtuanya sebesar Rp 500 ribu.

Padahal, utang tersebut sudah dibayar lunas oleh orangtua tersangka.

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir. Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yan notabene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," ujar Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019).

Audrey Tak Pernah Sebut Organ Intim Dicolok, tapi Banyak Perlakuan Tak Pantas Tersangka Pengeroyokan

Lebih lanjut, ia menyebut jika kabar yang beredar di media tidak semuanya sesuai dengan kenyataan.

"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminnya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," imbuhnya.

Senada dengan keterangan polisi, baik ketiga tersangka maupun Audrey sama-sama membantah adanya isu perusakan alat vital korban.

Dalam keterangannya, tiga pelaku pengeroyokan pada Audrey, bocah SMP asal Pontianak menampik tudingan melakukan pencolokan pada organ vital korban seperti berita yang beredar.

Kapolresta Pontianak membeberkan hasil visum siswi SMP yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA.
Kapolresta Pontianak membeberkan hasil visum siswi SMP yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA / Twitter #JusticeForAudrey)

Keterangan tersangka juga diperkuat oleh pengakuan korban Audrey.

Audrey selaku korban tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan adanya penganiayaan pada alat vitalnya.

"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," jelas Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.

Lebih lanjut, hasil visum pun menjadi bukti tidak adanya kekerasan di bagian organ intim Audrey.

Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB.
Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Tidak ada perlakuan alat kelaminnya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegasnya.

Kendati demikian, ketiga tersangka membenarkan adanya penjambakan rambut juga mendorong korban sampai jatuh.

Audrey dan 3 Tersangka Kompak Bantah Adanya Perusakan Alat Vital Korban, Hasil Visum Jadi Bukti Kuat

Seorang tersangka juga memiting, memukul, serta melempar sandal.

Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey tengah ngopi
Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey tengah ngopi (TribunStyle.com Kolase/Twitter @1nanonano)

"Itu ada dilakukan, tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai fakta yang ada," jelas Anwar.

Salah satu di antara ketiga tersangka juga membantah melakukan pengeroyokan, akan tetapi menyerang korban secara one by one alaias satu per satu di dua tempat yang berbeda.

"Di sini kami tidak ngeroyok, tapi one by one," tukas seorang tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (10/4/2019) petang.

Seperti diketahui, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari 12 siswi SMA di Pontianak terduga pelaku.

Adapun identitas tersangka pengeroyokan Audrey merupakan siswi SMA di Pontianak dengan inisial L alias F (17), A alias T (17), dan N alias C (17).

Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya mengeroyok Audrey.

Beredar Video Audrey di Instagram, Kabarkan Kondisi Terkini Korban Siswa SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak
Beredar Video Audrey di Instagram, Kabarkan Kondisi Terkini Korban Siswa SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak (Instagram @threeh.id dan Twitter #JusticefirAudrey)

Penetapan status tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip ribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019).

Setelah penetapan status tersangka ini, tiga pelaku terancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Namun, karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka akan dilakukan diversi hukuman.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," lanjut Anwar.

Diversi sendiri adalah pengalihan penyesalan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Meski ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya, mereka menampik adanya tindakan pengeroyokan pada Audrey.

Pasalnya, pelaku menyerang Audrey secara sendiri-cendiri dan tidak bersama-sama di dua tempat.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," imbuh Anwar.

Sementara itu, hasil visum terkait kondisi tubuh juga keperawanan Audrey akhirnya resmi keluar, berikut update lengkapnya, dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak.com, Rabu (10/4/2019).

Identitas 3 Tersangka Siswi SMA Pelaku Pengeroyokan Audrey, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Berdasarkan update terbaru kasus pengeryokan Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak, hasil visum kondisi Audrey sudah dirilis dan disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.

Hasil visum tersebut juga menjawab kabar soal kerusakan organ vital dan keperawanan Audrey akibat perbuatan pelaku.

Berikut rincian hasil visum Audrey yang disampaikan oleh Kombes M Anwar Nasir.

Dia menyampaikan jika kondisi penglihatan Audrey normal, tidak ditemukan adanya memar.

Selain itu, untuk telinga, hidung, juga tenggorokan tidak ditemukan adanya pendarahan maupun darah.

Bagian dada terlihat simetris, tak ada memar maupun bengkak.

"Jantung dan paru dalam kondisi normal," ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan tidak ada memar di perut korban Audrey.

"Bekas luka juga tidak ditemukan. Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," tambahnya.

Untuk hasil visum organ vital korban, Anwar menyebut selaput dara masih utuh.

"Selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," jelasnya.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

Kendati demikian, Audrey mengalami trauma berat yang sudah memasuki tahap awal depresi.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," tukasnya.

Sementara itu, terkait kronologi pemicu pengeroyokan, ternyata tak hanya soal saling sindir mantan pacar, akan tetapi ada masalah utang pitang.

Korban Audrey disebut sering mengungkit soal utang.

Pasalnya, orangtua salah seorang pelaku pernah meminjam uang pada orangtua korban sebanyak Rp 500 ribu.

Utang tersebut sudah dibayar dan dikembalikan ke korban.

Akan tetapi, Audrey masih suka mengungkit-ungkit masalah tersebut sehingga pelaku merasa tersinggung.

Kendati demikian, Audrey perlahan mulai bangkit dan memohonkan doa untuk kesembuhannya.

Audrey kini menjalani perawatan intensif.

Seiring dengan insiden pengeroyokan Audrey ini, tagar #JusticeForAudrey menjadi trending topik dunia di Twitter.

Banyak yang meminta adanya tindakan hukum yang tegas bagi pelaku.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comAudrey#JusticeForAudreyPontianak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved