Breaking News:

Kasus Perundungan

Audrey dan 3 Tersangka Kompak Bantah Adanya Perusakan Alat Vital Korban, Hasil Visum Jadi Bukti Kuat

Baik ketiga tersangka maupun Audrey sama-sama membantah adanya isu perusakan alat vital korban.

TribunStyle.com Kolase/YouTube/ Instagram @ifanseventeen
Audrey dan Ketiga Tersangka Kompak Bantah Adanya Perusakan Alat Vital Korban 

Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya mengeroyok Audrey.

Penetapan status tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip ribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019).

Setelah penetapan status tersangka ini, tiga pelaku terancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Namun, karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka akan dilakukan diversi hukuman.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," lanjut Anwar.

Diversi sendiri adalah pengalihan penyesalan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Meski ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya, mereka menampik adanya tindakan pengeroyokan pada Audrey.

Pasalnya, pelaku menyerang Audrey secara sendiri-cendiri dan tidak bersama-sama di dua tempat.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," imbuh Anwar.

Sementara itu, hasil visum terkait kondisi tubuh juga keperawanan Audrey akhirnya resmi keluar, berikut update lengkapnya, dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak.com, Rabu (10/4/2019).

Berdasarkan update terbaru kasus pengeryokan Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak, hasil visum kondisi Audrey sudah dirilis dan disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI --
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- (TribunStyle.com Kolase/Twitter @1nanonano/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Hasil visum tersebut juga menjawab kabar soal kerusakan organ vital dan keperawanan Audrey akibat perbuatan pelaku.

Berikut rincian hasil visum Audrey yang disampaikan oleh Kombes M Anwar Nasir.

Dia menyampaikan jika kondisi penglihatan Audrey normal, tidak ditemukan adanya memar.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AudreyTribunStyle.comPontianakKombes M Anwar Nasir
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved