Breaking News:

Kasus Perundungan

Bisakah 12 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diproses Secara Hukum? Begini Penjelasan Komisi III DPR RI

Bisakah 12 siswi SMA pengeroyok Audrey diproses secara hukum? Berikut penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya

"Agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya Audrey segera ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Hotman merasa geram dan tidak terima jika para pelaku ini tidak segera ditangkap.

"Bagaimana bisa dibebaskan, tidak ditangkap segera," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku masih bisa diadili walau masih di bawah umur.

"Walaupun dia (pelaku) masih di bawah umur, tetap bisa diadili," jelasnya.

"Bukankah ada peradilan anak?," imbuhnya.

Hotman juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat karena tidak segera menangkap ke-12 pelaku.

"Tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja," kata Hotman.

Ia lalu menjelaskan bahwa tindak pidana serius tidak akan bisa dihentikan walau ada perdamaian.

"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian?," tandasnya.

(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
DPR RIKomisi III DPR RIAudrey#JusticeForAudreysiswi SMP di Pontianak dikeroyok 12 siswi SMAInstagramTwitterErma Suryani RamikPontianak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved