Kasus Perundungan
Bisakah 12 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diproses Secara Hukum? Begini Penjelasan Komisi III DPR RI
Bisakah 12 siswi SMA pengeroyok Audrey diproses secara hukum? Berikut penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Bisakah 12 siswi SMA pengeroyok Audrey diproses secara hukum? Berikut penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik.
Kasus siswi SMP dikeroyok di Pontianak sedang menjadi perhatian publik dan berita viral di media sosial.
Banyak warganet yang merasa geram dengan kelakukan 12 siswi SMA pengeroyok siswi SMP di Pontianak tersebut.
Bahkan, tanda pagar (tagar) Justice For Audrey sedang jadi trending di Twitter dan Instagram.
Nah jika kamu salah satu orang yang bersimpati dengan Audrey, pasti kamu punya satu pertanyaan ini di dalam hatimu: 'Bisakah 12 siswi SMA pengeroyok Audrey diproses secara hukum?'
Untuk menjawabnya, coba simak penjelasan Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ramik, berikut ini.
• Geram dengan Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Masih Bisa Diadili
• JusticeForAudrey, Hotman Paris Ikut Perjuangkan Kasus Audrey, Minta Jokowi Angkat Bicara Segera
• Pesan Menyentuh Audrey #JusticeForAudrey dari Ranjang RS, Wajah 12 Siswi SMA Pengeroyok Viral
Erma sendiri mengapresiasi langkah Polresta Pontianak yang menangani kasus pengeroyokan siswi SMP ini.
Menurutnya, cara penanganan pihak berwajib sudah tepat, yakni dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mengutip dari Tribun Pontianak, “UU yang dibentuk ini merupakan kemajuan dalam konsep pemidanaan di Indonesia,” katanya melalui rilisnya, Rabu (10/4/2019).
Legislator asal Kalimantan Barat itu menjelaskan, dalam UU SPPA, definisi anak adalah mereka yang sudah melewati usia 12 tahun namun masih belum 18 tahun.
“UU SPPA memiliki konsep yang sangat bagus dan tepat karena membedakan anak menjadi pelaku tindak Pidana, korban dan saksi suatu tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, UU ini mengandung prinsip keadilan restoratif dengan mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
“Selain itu ada prinsip diversi yakni pengalihan proses penyelesaian perkara dari proses pidana ke proses di luar peradilan pidana,” tegasnya.
Erma meminta korban diberikan pendampingan psikologis dengan maksimal agar tidak ada trauma berat.
Mengingat korban masih berusia sangat muda.
Korban harus dibimbing agar bisa tetap tegar melanjutkan hidupnya setelah pulih kondisi fisik dan psikisnya.
Sementara untuk pelaku, lanjut Erma, apabila mereka melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara atau lebih, maka mereka dapat dikenakan penahanan.
“Pidananya dapat berupa peringatan atau pidana dengan syarat (pembinaan di luar Lembaga Permasyarakatan),” tuturnya.
Perlu diketahui, tindak pidana yang dituduhkan pada pelaku adalah penganiayaan di pasal 351 ayat 1.
Jika terjadi penganiayaan berat, maka ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait isu yang menyebut pelaku telah merusak alat kelamin korban, Erma menyebut hal itu harus dibuktikan lewat persidangan.
“Apabila terbukti tentu hakim akan memberikan pertimbangan lain."
"Patut diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa vonis terhadap anak yang menjadi pelaku pidana harus dikurangi sepertiga dari jumlah hukuman."
"Karena prinsip keadilan resoratif dan diversi dalam UU SPPA, " tegas Erma Ranik.
Karena itu, Erma mengimbau masing-masing pihak untuk menahan diri.
Mengingat korban, pelaku, dan saksi dalam kasus ini semuanya anak-anak yang harus dibimbing serta dipulihkan.
“Mereka masih anak-anak. Negara sudah mengatur urusan pidana anak ini dengan sangat baik penanganan perkara ini."
"Mari kita dukung Polri, Komisi Perlindungan anak daerah, anak dan orang tua agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi semua," pungkas Erma.
Hotman Paris Turun Tangan
Dalam unggahan video yang diunggah pada hari Rabu (10/1/2019) tadi di akun Instagram @hotmanparisofficial, pria berusia 59 tahun ini mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagus bagi Presiden Joko Widodo untuk bersuara soal kasus Audrey.
"Agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya Audrey segera ditangkap dan diadili," ungkapnya.
Hotman merasa geram dan tidak terima jika para pelaku ini tidak segera ditangkap.
"Bagaimana bisa dibebaskan, tidak ditangkap segera," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku masih bisa diadili walau masih di bawah umur.
"Walaupun dia (pelaku) masih di bawah umur, tetap bisa diadili," jelasnya.
"Bukankah ada peradilan anak?," imbuhnya.
Hotman juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat karena tidak segera menangkap ke-12 pelaku.
"Tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja," kata Hotman.
Ia lalu menjelaskan bahwa tindak pidana serius tidak akan bisa dihentikan walau ada perdamaian.
"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian?," tandasnya.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: