Kasus Perundungan
Bisakah 12 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diproses Secara Hukum? Begini Penjelasan Komisi III DPR RI
Bisakah 12 siswi SMA pengeroyok Audrey diproses secara hukum? Berikut penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Korban harus dibimbing agar bisa tetap tegar melanjutkan hidupnya setelah pulih kondisi fisik dan psikisnya.
Sementara untuk pelaku, lanjut Erma, apabila mereka melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara atau lebih, maka mereka dapat dikenakan penahanan.
“Pidananya dapat berupa peringatan atau pidana dengan syarat (pembinaan di luar Lembaga Permasyarakatan),” tuturnya.
Perlu diketahui, tindak pidana yang dituduhkan pada pelaku adalah penganiayaan di pasal 351 ayat 1.
Jika terjadi penganiayaan berat, maka ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait isu yang menyebut pelaku telah merusak alat kelamin korban, Erma menyebut hal itu harus dibuktikan lewat persidangan.
“Apabila terbukti tentu hakim akan memberikan pertimbangan lain."
"Patut diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa vonis terhadap anak yang menjadi pelaku pidana harus dikurangi sepertiga dari jumlah hukuman."
"Karena prinsip keadilan resoratif dan diversi dalam UU SPPA, " tegas Erma Ranik.
Karena itu, Erma mengimbau masing-masing pihak untuk menahan diri.
Mengingat korban, pelaku, dan saksi dalam kasus ini semuanya anak-anak yang harus dibimbing serta dipulihkan.
“Mereka masih anak-anak. Negara sudah mengatur urusan pidana anak ini dengan sangat baik penanganan perkara ini."
"Mari kita dukung Polri, Komisi Perlindungan anak daerah, anak dan orang tua agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi semua," pungkas Erma.
Hotman Paris Turun Tangan
Dalam unggahan video yang diunggah pada hari Rabu (10/1/2019) tadi di akun Instagram @hotmanparisofficial, pria berusia 59 tahun ini mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagus bagi Presiden Joko Widodo untuk bersuara soal kasus Audrey.