Hindari Perang Harga, Ini Tarif Baru Ojek Online yang Telah Ditetapkan Oleh Kementerian Perhubungan
Tarif baru ojek online telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Saat ini moda transportasi telah banyak mengalami perkembangan, salah satunya moda transportasi yang menggunakan sepeda motor yaitu ojek.
Kini banyak platform transportasi online yang ada di Indonesia, di antaranya Grab dan Gojek
Kedua platform tersebut menawarkan berbagai layanan jasa.
Tidak hanya transportasi, baik Grab maupun Gojek menyediakan layanan pembayaran pulsa, laundry, massage dan sebagainya.
Masyarakat pun saat ini sangat bergantung pada moda transportasi online ini.
Mereka tidak perlu repot menunggu bis di halte atau di pinggir jalan.
• Tarif Baru Ojek Online per 1 Mei 2019, Terbagi 3 Zona, Wajib Tahu Perbedaannya Sebelum Pesan
• 4 Tahun Kerja Jadi Ojek Online, Driver Ojol Ini Bisa Bangun Rumah Mewah dan Kos-Kosan Dua Lantai
Melalui aplikasi di ponsel, kita bisa dengan mudah memesan layanan transportasi yang akan menjemput kita dari mana saja.
Persaingan tarif kedua platform ini juga menjadi sorotan.
Bahkan para pengemudi ojek online ini kerap terlibat dalam aksi demo terkait penetapan tarif yang dianggap merugikan mereka.
Pemerintah mulai mengambil sikap untuk mengatasi persoalan tersebut.
Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah akhrinya mengeluarkan penetapan tarif ojek online yang telah disepakati.
Dikutip dari unggahan di akun instagram @indonesiabaik.id, kebijakan besaran tarif ini telah melalui serangkaian kajian.
Kajian tersebut melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online yang bersangkutan.
Tarif ojek online ini akan dibagi ke dalam tiga wilayah atau zona.
Zona I meliputi Jawa (non Jabodetabek), Sumatera dan Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ojek-online_20171210_161204.jpg)