Tarif Baru Ojek Online per 1 Mei 2019, Terbagi 3 Zona, Wajib Tahu Perbedaannya Sebelum Pesan
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga zona.
Editor: Ika Putri Bramasti
Kemenhub menetapkan tarif dasar ojek online alias ojol yang besaran tarifnya akan dibagi menjadi tiga zona.
TRIBUNSTYLE.COM - Perhatian! Bagi Anda penumpang ojek online sebaiknya mengetahui aturan baru ini.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga zona, dan khusus Jabodetabek dikenakan tarif minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 2.500 km, yang bersih untuk para pengemudi.
Aturan yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019 ini, sekaligus menetapkan jarak 4 Km pertama atau tarif sekali duduk di wilayah Jabodetabek antara Rp 8.000-10.000, kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Senin (25/3).
• Hasil Ngojek 4 Tahun Driver Ojek Online Bisa Bangun Hunian Mewah, Jangan Kaget Lihat Wujud Rumahnya
"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000 Km, kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 Km, biayanya sama," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilaporkan Arin Swandari untuk BBC News Indonesia, Senin (25/03).
Kemenhub menetapkan tarif dasar ojek online alias ojol yang besaran tarifnya akan dibagi menjadi tiga zona.
Adapun Jabodetabek masuk dalam pentarifan Zona Dua, katanya.
• 5 Hari Mendekam di Penjara, Ini yang Dirindukan Vanessa Angel, Sampai Pakai Jasa Ojek Online
Sedangkan Zona Satu terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa (minus Jabodetabek) yang dikenakan batas bawah Rp. 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Biaya jasa minimal untuk 4km pertama antara Rp 7.000- Rp 10.000, kata Budi.
Para pengemudi di Zona Tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua bakal menerima tarif bawah Rp 2.100 dengan batas atas Rp 2.600.
"Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama sama dengan Zona Satu, yaitu antara Rp 7.000- Rp 10.000," katanya.
'Sudah mempertimbangkan pengemudi'
Budi mengklaim besaran tarif yang hari ini ditetapkan sudah mempertimbangkan kepentingan pengemudi yang selama ini menaikkan tarif.
"Ini adalah regulasi yang kita buat karena tuntutan para pengemudi," tegasnya.
Dia berharap para pengemudi bisa menerima hasil ini. Sebab, jika muncul tuntutan nantinya justru Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 terkait aturan ojek Online, justru gugur dan tak bisa diberlakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ojek-online_20170129_140149.jpg)