Akibat Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Lia Ladysta Batasi Diri Agar Permasalahan Tak Semakin Memanas
Tak menyangka dilaporkan Syahrini akibat pernyataannya, Lia Ladysta mengaku jika saat ini ia sedang membatasi segala sesuatu agar tak makin panas.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Amirul Muttaqin
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
• Dilaporkan Syahrini, Akankah Lia Ladysta Dipenjara? Ini Penjelasan Polisi
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Akankah Lia Ladysta dipenjara karena ulahnya?
Berdasarkan tayangan Entertainment News yang diunggah Sabtu (23/3/2019) pada kanal YouTube Net Entertainment News, Kombes Pol Argo mengungkapkan perkembangan terbaru laporan Syahrini.
Menurutnya, saat ini laporan Syahrini sedang di tindak lanjuti.
Setelah itu akan dilakukan pemanggilan pada Lia Ladysta ke polisi.
Jika Lia Ladysta terbukti bersalah dan kasusnya mengandung unsur pidana, bukan tidak mungkin ia bisa terjerat pasal yang menjeratnya.
"Jadi laporan itu ya kalau sudah sampai penyidik nanti akan diklarifikasi. Artinya diklarifikasi adalah nanti pelapor nantinya akan ditanya, saksi-saksi juga akan ditanya yang dilaporkan itu apa."
• Ini Rencana Tindak Lanjut Pihak Kepolisian Atas Laporan Syahrini Terhadap Lia Ladysta
"Kemudian buktinya apa kan gitu, mengenai apa kan semuanya perlu diklarifikasi. Dan nanti juga akan ada saksi ahli yang nnati akan kami tanyakan yang berkaitan dengan pelaporan tersebut," ungkap Kombes Pol Argo.
Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan prosedur penyidikan pada suatu laporan.
"Dan kemudian nanti jika sudah selesai semua kita periksa, nanti tentunya ada gelar perkara. Jadi nanti yang dimaksud dengan gelar perkara nanti kita akan melihat apakah kasus itu ada unsur pidananya atau tidak."
"Kalau nanti tidak ada unsur pidana nanti kita hentikan penyelidikannya. Kalau nanti ada unsur pidananya nanti kita naikkan ke penyidikan. Kalau dipenyidikan nanti kita cari siapa pelakunya, begitu ya," pungkasnya.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Jangan lupa Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle yuk!
Video