Breaking News:

Dilaporkan Syahrini, Akankah Lia Ladysta Dipenjara? Ini Penjelasan Polisi

Dilaporkan Syahrini ke polisi, akankah Lia Ladysta dipenjara karena ulahnya?

Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram/princessyahrini/lia3srigala
Syahrini dan Lia Ladysta 

TRIBUNSTYLE.COM - Laporan Syahrini yang ia tunjukkan pada pedangdut Lia Ladysta rupanya kini sedang di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Tribunnews.com, laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di sebuah talkshow pada 14 Maret 2019 lalu.

Dalam acara tersebut, Lia Ladysta mengungkapkan bahwa Syahrini pernah menjalin kedekatan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang dipanggil Pak Haji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Akankah Lia Ladysta dipenjara karena ulahnya?

Ini Rencana Tindak Lanjut Pihak Kepolisian Atas Laporan Syahrini Terhadap Lia Ladysta

Berdasarkan tayangan Entertainment News yang diunggah Sabtu (23/3/2019) pada kanal YouTube Net Entertainment News, Kombes Pol Argo mengungkapkan perkembangan terbaru laporan Syahrini.

Menurutnya, saat ini laporan Syahrini sedang di tindak lanjuti.

Setelah itu akan dilakukan pemanggilan pada Lia Ladysta ke polisi.

Heboh Berita Dirinya Dipolisikan Syahrini, Lia Ladysta Mengaku 'Diteror' Temannya Sendiri
Heboh Berita Dirinya Dipolisikan Syahrini, Lia Ladysta Mengaku 'Diteror' Temannya Sendiri (Kolase TribunStyle)

Jika Lia Ladysta terbukti bersalah dan kasusnya mengandung unsur pidana, bukan tidak mungkin ia bisa terjerat pasal yang menjeratnya.

"Jadi laporan itu ya kalau sudah sampai penyidik nanti akan diklarifikasi. Artinya diklarifikasi adalah nanti pelapor nantinya akan ditanya, saksi-saksi juga akan ditanya yang dilaporkan itu apa."

"Kemudian buktinya apa kan gitu, mengenai apa kan semuanya perlu diklarifikasi. Dan nanti juga akan ada saksi ahli yang nnati akan kami tanyakan yang berkaitan dengan pelaporan tersebut," ungkap Kombes Pol Argo.

Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan prosedur penyidikan pada suatu laporan.

Ini Bocoran Barang Bukti yang Disertakan Syahrini ke Pihak Kepolisian Saat Laporkan Lia Ladysta

"Dan kemudian nanti jika sudah selesai semua kita periksa, nanti tentunya ada gelar perkara. Jadi nanti yang dimaksud dengan gelar perkara nanti kita akan melihat apakah kasus itu ada unsur pidananya atau tidak."

"Kalau nanti tidak ada unsur pidana nanti kita hentikan penyelidikannya. Kalau nanti ada unsur pidananya nanti kita naikkan ke penyidikan. Kalau dipenyidikan nanti kita cari siapa pelakunya, begitu ya," pungkasnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
SyahriniLia Ladysta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved