Akibat Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Lia Ladysta Batasi Diri Agar Permasalahan Tak Semakin Memanas
Tak menyangka dilaporkan Syahrini akibat pernyataannya, Lia Ladysta mengaku jika saat ini ia sedang membatasi segala sesuatu agar tak makin panas.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Lia Ladysta dilaporkan oleh Syahrini ke polisi akibat pernyataan yang sempat ia lontarkan beberapa saat yang lalu disebuah acara.
Akibat hal tersebut, Lia Ladysta mengaku jika saat ini dirinya membatasi segala sesuatu agar tidak semakin panas.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung olehnya saat diundang menjadi bintang tamu diacara Morning Show, yang ditayangkan di Trans TV pada, Senin (1/4/2019).
Awalnya banyak yang mengira jika dirinya lakukan hal tersebut lantaran panjat sosial.
Namun pernyataan netizen tersebut akhirnya dibantah oleh Lia Ladysta.
• Syahrini Miliki Tas Serupa dengan Sosialita Hollywood Kriss Jenner, Harganya Capai 2,8 Miliar
• Lihat Gestur Tubuh Lia Ladysta Komentari Syahrini, Psikolog Ini Sebut Sang Biduan Manfaatkan Momen
"Aku lebih baik sekarang membatasi kolom komentar, bukan me-nonaktifkan, jadi hanya orang-orang yang aku follow aja yang bisa tuliskan komentar disana," jelas Lia Ladysta.
Rupanay hal tersebut sengaja ia lakukan agar netizen tak bisa ikut berkomentar dengan unggahan Lia Ladysta, dan menambah panas perseteruan yang ada.
"Aku membatasi biar nggak berantem, aku cuma membatasi aja biar nggak muncul permasalahan baru," ungkap Lia Ladysta.
Bahkan Lia Ladysta mengaku jika sebelumnya ia senang untuk memantau akun gosip, namun karena permasalahannya sekarang ia mulai mengurangi intensitasnya untuk kepo.
• Syahrini Laporkan Pedangdut Lia Ladysta, Akankah Dipenjara? Ini Penjelasan Polisi
"Aku suka liat akun gosip, tapi sekarang cuma tiga atau empat akun gosip yang aku baca, lainnya enggak gitu."
"Pokoknya aku membatasi aja semakin yang aku tahu dan aku baca, takutnya tersinggung. Jadi membatasi diri aja," ujarnya.
Lebih lanjut, Lia Ladysta juga mengatakan jika ia menyesali apa yang sudah terjadi.
"Sempet ada penyesalan, tapi kalau dibilang capek ya enggak. Karena aku ngerasa kalau masih banyak orang yang sayang sama aku," tutur Lia Ladysta.
Dikutip dari Tribunnews.com, laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di sebuah talkshow pada 14 Maret 2019 lalu.
Dalam acara tersebut, Lia Ladysta mengungkapkan bahwa Syahrini pernah menjalin kedekatan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang dipanggil Pak Haji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
• Dilaporkan Syahrini, Akankah Lia Ladysta Dipenjara? Ini Penjelasan Polisi
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Akankah Lia Ladysta dipenjara karena ulahnya?
Berdasarkan tayangan Entertainment News yang diunggah Sabtu (23/3/2019) pada kanal YouTube Net Entertainment News, Kombes Pol Argo mengungkapkan perkembangan terbaru laporan Syahrini.
Menurutnya, saat ini laporan Syahrini sedang di tindak lanjuti.
Setelah itu akan dilakukan pemanggilan pada Lia Ladysta ke polisi.
Jika Lia Ladysta terbukti bersalah dan kasusnya mengandung unsur pidana, bukan tidak mungkin ia bisa terjerat pasal yang menjeratnya.
"Jadi laporan itu ya kalau sudah sampai penyidik nanti akan diklarifikasi. Artinya diklarifikasi adalah nanti pelapor nantinya akan ditanya, saksi-saksi juga akan ditanya yang dilaporkan itu apa."
• Ini Rencana Tindak Lanjut Pihak Kepolisian Atas Laporan Syahrini Terhadap Lia Ladysta
"Kemudian buktinya apa kan gitu, mengenai apa kan semuanya perlu diklarifikasi. Dan nanti juga akan ada saksi ahli yang nnati akan kami tanyakan yang berkaitan dengan pelaporan tersebut," ungkap Kombes Pol Argo.
Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan prosedur penyidikan pada suatu laporan.
"Dan kemudian nanti jika sudah selesai semua kita periksa, nanti tentunya ada gelar perkara. Jadi nanti yang dimaksud dengan gelar perkara nanti kita akan melihat apakah kasus itu ada unsur pidananya atau tidak."
"Kalau nanti tidak ada unsur pidana nanti kita hentikan penyelidikannya. Kalau nanti ada unsur pidananya nanti kita naikkan ke penyidikan. Kalau dipenyidikan nanti kita cari siapa pelakunya, begitu ya," pungkasnya.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Jangan lupa Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle yuk!
Video