DJPOnline.pajak.go.id - Cara Laporan SPT Online, Ini Berkas yang Diperlukan, Batas Waktu 2 Hari Lagi
Laporan SPT pajak dapat dilakukan secara online melalui DJPOnline.pajak.go.id, simak langkah-langkah mudah mengisinya.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Cara mudah mengisi SPT pajak di DJPOnline.pajak.go.id, batas waktu tinggal 2 hari lagi!
Laporan SPT dapat dilakukan secara online melalui DJPOnline.pajak.go.id, simak langkah-langkah mudah mengisinya.
Batas waktu laporan SPT akan segera berakhir pada Minggu (31/3/2019) mendatang, segera login di DJPOnline.pajak.go.id.
Artinya, tinggal dua hari lagi, batas laporan PST akan berakhir, jangan sampai kena denda jika melebihi batas waktu.
• Tutorial Mengisi Laporan Pajak SPT Tahunan Online, Hanya Butuh 10 Menit Saja
Bagi penduduk yang telah memiliki penghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT ini berisi total pendapatan kotor dan besaran pajak yang dibayarkan ke negara.
Untuk proses melaporkan SPT dapat melalui mitra resmi DJP yakni Online Pajak.
• Jangan Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi Kamu! Ini Sanksi yang Bakal Diterima Para Wajib Pajak
Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT melalui DJPOnline.pajak.go.id, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Jumat (29/3/2019).
Persiapkan berkas berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.