DJPOnline.pajak.go.id - Cara Laporan SPT Online, Ini Berkas yang Diperlukan, Batas Waktu 2 Hari Lagi
Laporan SPT pajak dapat dilakukan secara online melalui DJPOnline.pajak.go.id, simak langkah-langkah mudah mengisinya.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi pada link berikut >>>> LINK
3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
• Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut
Jika berkas tersebut telah disiapkan, segera lakukan laporan SPT dengan cara berikut ini.
1. Buka atau buat akun Online Pajak

Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id
2. Klik e-Filling
Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.
3. Klik Buat SPT
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu
Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.
Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.
5. Isi Data SPT
Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.