Breaking News:

DJPOnline.pajak.go.id - Cara Laporan SPT Online, Ini Berkas yang Diperlukan, Batas Waktu 2 Hari Lagi

Laporan SPT pajak dapat dilakukan secara online melalui DJPOnline.pajak.go.id, simak langkah-langkah mudah mengisinya.

djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Pajak. 

Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi pada link berikut >>>> LINK

3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut

Jika berkas tersebut telah disiapkan, segera lakukan laporan SPT dengan cara berikut ini.

1. Buka atau buat akun Online Pajak

( )

Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.

Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id

2. Klik e-Filling

Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.

3. Klik Buat SPT

4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu

Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.

Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.

5. Isi Data SPT

Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comDJPOnline.pajak.go.idSPTEFINperusahaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved